Salatiga (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memiliki tanggungan kekurangan pembayaran proyek pembangunan aula Taman Wisata Religi (TWR) sebesar Rp723,26 juta. Ditargetkan pada akhir Oktober atau awal November 2026 sudah cair.
Kepastian pencairan tersebut menyusul pelunasan denda keterlambatan proyek senilai Rp214,09 juta pada 20 Oktober 2026.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Nurgiyanto mengatakan, kekurangan pembayaran sebesar Rp723.266.600 atau 20 persen dari nilai pekerjaan itu telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026.
“Dendanya sudah dibayarkan pada 20 Oktober 2026. Untuk kekurangan pembayaran, ditargetkan akhir Oktober atau awal November sudah cair,” kata Nurgiyanto pada Rabu 21 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, kekurangan pembayaran muncul karena hingga batas akhir kontrak pada 9 Desember 2025, progres pembangunan aula TWR baru mencapai 85 persen. Saat itu, pembayaran kepada penyedia dilakukan sebesar 80 persen dari nilai pekerjaan.
Penyedia kemudian diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari meski melewati tahun anggaran. Pemberian kesempatan tersebut disertai pengenaan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
Pembangunan aula TWR akhirnya rampung 100 persen pada 24 Januari 2026. Pada tanggal yang sama, proses serah terima pertama pekerjaan atau provisional hand over (PHO) dilaksanakan.
Nurgiyanto menyebut, penyelesaian pembayaran sisa pekerjaan dilakukan melalui mekanisme pembayaran proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran tersebut telah disepakati dengan penyedia jasa karena tercantum dalam kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.***
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Ady Arfian





























