KENDAL, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Kendal mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing desa.
Dorongan tersebut muncul usai public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal di Gedung Abdi Praja, Setda Kendal, Selasa, 21 Oktober 2026.
Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, menilai penyusunan regulasi perlu mengakomodasi persoalan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Meski kesempatan menjadi perangkat desa terbuka bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan, ia menilai penerapan aturan tersebut masih perlu dievaluasi agar sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Ia menyoroti posisi perangkat desa yang memiliki tanggung jawab teknis tertentu, salah satunya kepala seksi kesejahteraan atau ulu-ulu yang berkaitan dengan pengelolaan pengairan pertanian.
“Harapan kami, dalam penyusunan Raperda ini ada poin-poin yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Memang secara aturan siapa saja boleh mendaftar, tetapi pengalaman di lapangan ternyata menimbulkan beberapa persoalan,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Munawir mendorong agar persoalan tersebut dibahas bersama Dispermasdes, bagian hukum, dan Komisi A DPRD Kendal. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan aturan teknis melalui Perbup, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan, penyusunan aturan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif. Dengan demikian, kebutuhan setiap desa dan kearifan lokal dapat dipertimbangkan tanpa mengesampingkan prinsip kesetaraan maupun kepastian hukum.
“Kami berharap ada pengaturan yang lebih jelas sehingga penempatan perangkat desa benar-benar sesuai dengan tugasnya. Jangan sampai jabatan yang berkaitan dengan urusan pertanian justru menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Alfebian Yulando, mengakui bahwa ketentuan yang berlaku saat ini memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menduduki berbagai posisi perangkat desa. Kendati demikian, masukan terkait kecocokan jabatan dengan kebutuhan teknis dan kondisi lokal dinilai perlu ditelaah lebih lanjut.
“Masukan dari Ketua Komisi A, Pak Munawir, sangat luar biasa. Beliau menyampaikan harapan agar nantinya melalui Perbup bisa dikaji pengaturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan, termasuk untuk jabatan ulu-ulu yang berkaitan dengan pengairan pertanian,” ucapnya.
Pejabat yang akrab disapa Febi itu mengatakan, Dispermasdes akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mengkaji kemungkinan penerapan pengaturan yang lebih terperinci. Pembahasan tersebut juga akan mencakup ruang bagi kearifan lokal, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui public hearing, kami mendapatkan banyak masukan. Nantinya akan kami kaji bersama bagian hukum, sehingga ketika Perbup disusun, pengaturannya bisa lebih detail dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tutupnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid




























