Jepara (lingkarjateng.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara menangkap pria berinisial FH (34) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap saat mengambil paket sabu di sebuah kebun pisang di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Jum’at (16/10/2026) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 3,21 gram bruto. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan itu mengaku telah delapan kali menjalankan aksi sebagai kurir sabu.
Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, mengatakan menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan aduan masyarakat yang mencurigai area kebun milik warga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” kata AKP Dwi dalam keterangannya, Sabtu (17/10).
Dijelaskan, saat petugas melakukan pemantauan, petugas mendapati tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih. Tersangka lalu turun dari kendaraannya dan mengais sesuatu di dekat pohon pisang.
Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas segera mendekat dan mengamankannya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan lakban hitam dengan berat 3,21 gram bruto. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler beserta kartu SIM dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut AKP Dwi, FH mengaku menjalankan peran sebagai kurir karena tergiur imbalan uang tunai serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
“FH juga mengakui telah delapan kali melakukan aksi serupa, dengan tujuh aksi sebelumnya berjalan lancar sebelum akhirnya kami amankan,” ujarnya.
AKP Dwi menambahkan bahwa, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berada di atasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.***
Jurnalis : Tomi Budianto
Editor : Adi Arfian



























