SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan memproses secara internal Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut berkaitan dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. BPK menegaskan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai tindak lanjut, BPK akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK serta pemeriksaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Secara internal, BPK bertindak tegas dan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. BPK memastikan bahwa pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini akan diproses melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dan pemeriksaan disiplin PNS untuk dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Pihaknya juga menyatakan BPK siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ungkapnya.
Teguh menambahkan, BPK berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui evaluasi berkelanjutan, pengetatan pengawasan, serta penguatan manajemen integritas di lingkungan lembaga.
“BPK secara konsisten menegakkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran integritas, serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperketat pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, BPK menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik, kecurangan, atau tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai BPK.
Pengaduan dapat disampaikan melalui portal Whistleblowing System (WBS) BPK di wbs.bpk.go.id dan layanan e-PPID melalui e-ppid.bpk.go.id.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul
Editor: Sekar



























