Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Pembangunan mega proyek jalan tol di wilayah Kabupaten Semarang terus memacu detak pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah (Jateng).
Kendati sempat dihantam penghentian sementara karena urusan administratif penetapan lokasi, kini proyek pembangunan tol baik di ruas Seksi 5 Temanggung-Ambarawa dan Seksi 6 (Ambarawa-Bawen) mulai bergerak kembali.
Namun, tantangan besar masih membentang di depan mata, mulai dari kerumitan birokrasi pembebasan tanah milik badan usaha milik negara, hingga urusan sensitif seperti pemindahan ribuan makam yang tersebar di 4 lokasi berbeda.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa progres pembangunan jalan tol di wilayahnya saat ini terbagi ke dalam dua zona performa yang cukup kontras.
Yaitu untuk Seksi 6 yang sudah berada di ambang penyelesaian dan Seksi 5 yang masih harus merangkak menyelesaikan pembebasan lahan. Ia menjelaskan untuk Seksi 6, pekerjaan konstruksi juga pembebasan lahan relatif berjalan mulus dan tidak lagi ada hambatan krusial.
“Saat ini para pekerja di lapangan hanya fokus menyelesaikan detail-detail (finishing) akhir sebelum jalur tersebut diuji coba dan dibuka untuk umum,” ujar Zaenal ditemui Kamis (17/9).
Zaenal berujar, di Seksi 6 ini progres pembangunan hingga finishing sudah mencapai 98 persen dan tengah melalui tahap Uji Laik Fungsi Operasi (ULFO) dengan target operasional pada bulan November 2026 ini.
”Seksi 6 itu lebih sudah beres. Di Seksi 6 saat ini sudah finishing-finishing untuk persiapan pembukaan. Karena Seksi 6 sudah lumayan matang dan bisa dipersiapkan, sekarang fokus koordinasi dan penanganan kita beralih ke Seksi 5,” terang Zaenal.
Berbeda dengan Seksi 6 yang tinggal menghitung hari, Zaenal menyebut seksi 5 justru masih menjadi pekerjaan rumah (PR) berat bagi konsorsium pengembang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
“Pengerjaan fisik dan pembebasan lahan di wilayah ini tercatat baru menyentuh angka 58 persen, alias masih menyisakan 42 persen area yang belum tersentuh konstruksi secara optimal. Hambatan terbesar di Seksi 5, terletak pada status kepemilikan lahan yang didominasi oleh aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN),” ungkapnya.
Menurutnya, proses pembebasan tanah milik BUMN memerlukan alur birokrasi, pelepasan hak aset negara, serta mekanisme ganti rugi antar-lembaga yang jauh lebih rumit dibandingkan lahan milik warga perorangan.
Disebutkannya kembali total luasan bidang tanah di semua Seksi yang ada di wilayah Kabupaten Semarang itu ada 2.993 bidang tanah.
“Kalau untuk semua seksi saja yang di Kabupaten Semarang, itu kebutuhan tanah kita itu 2.993 bidang tanah, untuk sekitar 247,1 hektar atau 2.471.912 meter persegi. Lalu, saat ini terealisasi itu secara total itu ada 58,32 persen dan yang belum terealisasi 1.250 bidang tanah di luas 1.286.187 meter persegi,” jelasnya.
“Artinya, kekurangan target kita di angka 48,32 persen, dan ini yang baru kita kejar kekurangannya, tapi yang milik masyarakat sekarang sudah banyak yang pemberkasan dan pengajuan ke Lembaga Keuangan Negara,” katanya lagi.
Berdasarkan pemetaan dan pendataan inventarisasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang, akumulasi kebutuhan lahan untuk proyek tol ini sangat masif.
Meskipun sisa lahan terbilang besar, Zaenal optimistis sebagian besar dokumen tanah warga umum sebenarnya sudah rampung dikaji oleh Tim Pengadaan Tanah (TPT) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hambatan yang tersisa di tingkat warga, sebut Zarnal murni berupa dinamika keagrariaan internal.
”Kalau kendala di tingkat masyarakat sebetulnya persoalan biasa. Ada masalah sengketa internal keluarga terkait pembagian waris yang belum mufakat, tanah hasil jual-beli di bawah tangan yang belum sempat dibaliknama, atau ketidaksepakatan batas tanah dengan tetangga sebelah. Ini kita selesaikan lewat mediasi,” ungkap dia.
Pemkab Semarang Urus Proses Pemindahan 4 Kompleks Makam
Di luar urusan surat-tanah dan sertifikat PTPN, tantangan yang rumit, sensitif, dan berpotensi memakan waktu paling lama di pengerjaan Seksi 5 yakni pemindahan makam umum. Tercatat 4 lokasi kompleks pemakaman umum warga yang terkena imbas langsung oleh trase jalan tol tersebut.
Salah satu lokasi makam terbesar berada di Kawasan TPU Dangkel yang terletak di wilayah Lingkungan Ngampon, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan pendataan awal, diperkirakan ada 2.000 hingga 2.500 jenazah yang harus digali ulang dan dipindahkan ke lokasi pemakaman pengganti. “Pada proses ini jelas tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena melibatkan aspek sosial, budaya, norma keagamaan, serta persetujuan ribuan ahli waris,” ujarnya.
”Yang jelas, proses yang paling panjang dan memakan waktu adalah pemindahan makam. Ada 4 lokasi dengan perkiraan 2.000 sampai 2.500 jenazah. Ini jadi PR sangat besar. Kami masih menunggu penetapan nilai appraisal untuk tanah pengganti makam serta alokasi biaya operasional pemindahannya,” imbuh Zaenal kembali.
Lanjut Zaenal, saat ini Pemkab Semarang bersama pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat setempat terus menggenjot verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan silsilah jenazah dan daftar ahli waris yang berhak mendampingi proses pemindahan kelak.
Tak hanya itu, kendala lain yang harus dihadapi adalah progres pembebasan lahan tol di Kabupaten Semarang sempat mengalani penghentian total (stagnan) pada awal hingga pertengahan tahun ini.
Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) terpaksa dihentikan sementara selama 2 hingga 3 bulan. Penyebab utamanya, adalah dokumen masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur yang telah habis masa berlakunya.
“Tanpa Penlok yang sah secara hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tidak memiliki legalitas untuk mengucurkan dana ganti rugi, dan kemarin sempat berhenti 2 sampai 3 bulan karena Penlok-nya kedaluwarsa dan harus diajukan perpanjangan perizinan untuk dua tahun ke depan. Tapi Alhamdulillah, proses perpanjangan Penlok itu sekarang sudah resmi terbit,” paparnya.
Target Operasional Seksi 6 di 2026
Dengan berjalannya kembali legalitas Penlok, proses appraisal, serta kucuran dana ganti rugi, Pemerintah Kabupaten Semarang optimistis proyek strategis ini akan kembali melaju kencang.
Pemkab Semarang pun menargetkan Seksi 6 dapat diresmikan dan beroperasi penuh melayani arus lalu lintas kendaraan pada akhir tahun 2026.
Sementara itu, menyelesaikan sengkarut lahan PTPN dan pemindahan 2.500 makam di Seksi 5 ditargetkan tuntas bertahap hingga siap dioperasikan pada pertengahan tahun 2027.
“Untuk Seksi 6 targetnya siap dibuka pada tahun 2026 ini. Sedangkan untuk Seksi 5, melihat kompleksitas pembebasan tanah PTPN dan makam, kami perkirakan rampung total dan beroperasi di pertengahan tahun 2027 mendatang,” pungkas Zaenal. (Lingkar Network/Hesty Imaniar).***
Editor : Adi Arfian
































