Kudus (lingkarjateng.id) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus semakin memperketat pengawasan terhadap menu makan bergizi gratis (MBG). Hal ini karena adanya kasus keracunan terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah baru-baru ini.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kudus, Febria Suryaningrum mengatakan bahwa pihaknya terus berbenah demi menjaga mutu pelayanan dan kebersihan pangan.
Diantaranya yakni melakukan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penataan ulang tata ruang (layout), hingga perombakan jam kerja staf untuk memperkuat pengawasan.
“Kami terus menguatkan penerapan SOP di seluruh SPPG. Harapannya dengan adanya peningkatan monitoring dan pengawasan terhadap relawan di masing-masing SPPG, dapat menjaga SOP produksi makanan untuk MBG,” katanya, Kamis (17/9).
Febria menyebut, saat ini sudah ada 118 SPPG di Kabupaten Kudus. Sebagian besar masih dalam proses pengerjaan pembenahan IPAL, beberapa di antaranya tercatat sudah rampung 100 persen.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) sempat melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap 15 SPPG di Kudus akibat masalah kelayakan IPAL yang dinilai mencemari kualitas lingkungan sekitar.
“Saat ini 15 SPPG yang sempat di-suspend tersebut sudah melakukan perbaikan total dan sudah beroperasi lagi. Saat ini, sudah tidak ada lagi SPPG di Kudus yang berstatus suspend,” beber Febria.
Selain persoalan limbah, SPPG Kudus juga menyoroti masalah penataan ruang produksi makanan. Belajar dari temuan kasus di daerah Blora adanya penataan makanan yang berdekatan dengan kamar mandi, ia memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi ketat.
Hingga saat ini, tata ruang di sejumlah SPPG Kudus diakui belum sepenuhnya sempurna. Pihak Korwil telah melayangkan instruksi kepada pihak yayasan atau mitra penyedia untuk segera melakukan renovasi.
“Jika tata ruangnya tetap tidak sesuai standar penjaminan mutu, kami tidak segan untuk menurunkan surat suspend baru,” tegas Febria.
Untuk memastikan Standard Operating Procedure (SOP) dan reduksi makanan berjalan optimal, manajemen SPPG menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja. Kepala SPPG, pengawas gizi, serta staf pengasak keuangan kini diwajibkan bersiaga dalam dua sif, yakni pukul 02.00–08.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 17.00–19.30 WIB.
“Penerapan jam kerja subuh dan malam ini diharapkan mampu mendongkrak pengawasan langsung saat proses produksi makanan berlangsung,” jelasnya.
Terkait distribusi dan kuota pelayanan, SPPG Kudus kini tengah bersiap mengikuti sistem sentralisasi baru yang diatur langsung oleh pusat. Pemerintah daerah kini bersifat pasif dan tinggal menunggu surat penetapan kuota resmi dari pusat.
Saat ini, kapasitas pelayanan antar-kecamatan di Kudus masih cukup beragam. Wilayah padat penduduk mampu mengover hingga 3.000 porsi per SPPG, sementara sebagian besar kecamatan lainnya rata-rata berada di bawah 2.000 porsi per SPPG.
Di sisi lain, Korwil SPPG Kudus juga sedang melakukan pendataan terkait adanya sekolah terutama dari sektor swasta yang melayangkan aduan dan menolak menerima program MBG.
“Aduan yang masuk sedang kami proses dan datanya masih terus bergerak. Jika ada sekolah yang resmi menolak, tentu akan dilakukan rasionalisasi atau pengalihan kuota ke wilayah lain,” pungkasnya.***
Jurnalis : Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor : Adi Arfian
































