Kendal (lingkarjateng.id) – DPRD Kabupaten Kendal menyetujui perencanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk masuk dalam pembahasan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kendal Tahun 2026.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan, persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Bupati Kendal Nomor 100.3/1.823/Hk tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Perencanaan Perda di luar Propemperda Tahun 2026.
Melalui surat tersebut, Bupati Kendal mengusulkan penyusunan Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk dilakukan pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kendal.
“Penyusunan Raperda ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Mahfud dalam Rapat Paripurna, Rabu 9 September 2026.
Anggota DPRD Kendal, Khasanudin, menyampaikan, Bapemperda telah menyimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk peraturan pemerintah, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa maupun perangkat desa melalui Peraturan Daerah.
Menurutnya, Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, tetapi juga memperjelas berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di antaranya mengenai kewajiban kepala desa, dasar hukum bagi pelaksana tugas kepala desa, mekanisme pemberhentian kepala desa, hingga tata cara pemilihan kepala desa antarwaktu.
Ia menambahkan, Raperda tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan kepala desa dalam melakukan pergantian perangkat desa.
“Perlu adanya kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan kepala desa,” jelas Khasanudin dalam laporan Bapemperda.
Bapemperda menilai, praktik lama ketika kepala desa terpilih dapat mengganti perangkat desa karena alasan politik, kedekatan, maupun faktor suka dan tidak suka, perlu dihentikan.
“Pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah. Di antaranya karena telah mencapai usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, melanggar larangan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa,” lanjutnya.
Khasanudin mengatakan, proses pemberhentian perangkat desa juga akan diperkuat dengan mekanisme konsultasi kepada camat dan persetujuan tertulis dari bupati.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan sekaligus menjaga stabilitas perangkat desa agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa dihantui pergantian sepihak akibat dinamika politik di tingkat desa.
“Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat profesionalisme dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa,” kata Khasanudin.
Dalam Raperda tersebut, pengisian jabatan perangkat desa juga diarahkan dilakukan melalui sistem seleksi yang transparan dan akuntabel.
“Dengan demikian, pengangkatan perangkat desa tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan dengan kepala desa, melainkan mempertimbangkan kompetensi dan persyaratan yang telah ditentukan,” ungkap Khasanudin.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menyebut, Perda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kendal, sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, objektif, dan berkelanjutan.
“Karena memang ada perubahan Undang-undang Desa jadi hampir semua Peraturan Desa harus menyesuaikan,” pungkasnya.***
Jurnalis : Anik Kustiani
Editor : Adi Arfian































