KENDAL, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Kendal meminta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 benar-benar diarahkan untuk program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Rabu 2 September 2026.
Mahfud mengatakan pembahasan KUPA PPAS perubahan APBD antara kepala daerah dan DPRD untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kendal terkini.
“Kami berharap dalam pembahasan ini nantinya bisa transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah, menurutnya, harus lebih selektif dalam menentukan program prioritas pada perubahan APBD dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya realistis dan tidak membebani APBD.
“Dorongan dari DPRD itu agar belanja itu benar-benar bermanfaat terhadap masyarakat, akuntabel, dan yang lebih penting antara pendapatan dan belanja harus sesuai,” pesannya.
Raperda TPI Disetujui, DPRD Kendal Dorong Perbaikan Infrastruktur dan Lindungi Nelayan
Penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan bentuk menyesuaikan terhadap perkembangan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta perubahan target kinerja program dan kegiatan,” lanjutnya.
Selain itu, menurutnya, perubahan APBD juga perlu merespons dinamika kebijakan yang berkembang di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Tengah.
Ia berharap pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dapat segera dilakukan sesuai jadwal rapat-rapat DPRD yang telah disepakati.
“Dengan demikian, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Kendal dapat segera dilaksanakan dan ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan,” tambah Ketua DPRD Kendal.
Di sisi lain, Mahfud juga mengingatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Bupati Kendal agar tidak menunda pelaksanaan program dan kegiatan pada semester kedua 2026.
Ia meminta percepatan pelaksanaan program tersebut dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya pada serapan anggaran, tetapi juga seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
DPRD Kendal Siapkan 5 Raperda, Bimo: Harus Beri Manfaat Luas bagi Masyarakat
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutanya menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah perubahan dari sektor pendapatan hingga belanja daerah.
“Pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp2,544 triliun berubah menjadi Rp2,574 triliun, atau meningkat sekitar Rp29,72 miliar,” paparnya.
Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan lebih besar. Dari semula Rp2,594 triliun menjadi Rp2,705 triliun, atau bertambah sekitar Rp111,01 miliar.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah juga meningkat dari Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar. Penerimaan ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
“Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran Kendal 2026 yang semula sebesar Rp50 miliar meningkat menjadi Rp131,29 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tetap Rp0 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan ditargetkan Rp0,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































