KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal menyambut baik rencana skema baru penyaluran LPG (elpiji) 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan memanfaatkan data desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disiapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinsos Kabupaten Kendal, Muntoha, mengatakan penggunaan data desil akan membuat subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran karena diprioritaskan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.
“Menurut saya itu cukup bagus, karena subsidi seharusnya yang merasakan adalah keluarga tidak mampu. Dengan berdasarkan desil, berarti yang mendapatkan subsidi LPG 3 kg itu benar-benar keluarga tidak mampu,” ujar Muntoha, Rabu, 2 September 2026.
Dalam skema yang direncanakan, masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 menjadi kelompok yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi. Sementara masyarakat yang berada pada desil 5 ke atas tidak lagi masuk dalam kelompok penerima subsidi.
Muntoha menjelaskan data yang digunakan berasal dari DTSEN, sedangkan pelaksanaan program menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menilai perubahan mekanisme tersebut dapat memberikan manfaat lebih besar karena subsidi tidak lagi diberikan secara luas, tetapi diarahkan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.
“Data itu dari DTSEN dan pelaksana programnya dari Kementerian ESDM. Ini perubahan kebijakan dari pemerintah pusat,” jelas Muntoha.
Menurut Muntoha, penerapan skema berbasis desil juga diharapkan mampu mengurangi potensi subsidi yang tidak tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat yang secara ekonomi lebih mampu tidak lagi menikmati subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.
“Karena subsidi itu prinsipnya diterima oleh keluarga tidak mampu. Kalau semua dikasih kan percuma negara mengeluarkan uang tapi yang dibantu orang-orang mampu,” lanjutnya.
Meski demikian, ia menilai penerapan kebijakan tersebut nantinya tetap perlu disiapkan secara matang, terutama terkait validitas data penerima. Sebab, perubahan status sosial ekonomi masyarakat harus terus diperbarui agar kelompok yang berhak mendapatkan subsidi tidak justru terlewat.
“Harapannya kebijakan baru tersebut benar-benar mampu mewujudkan tujuan utama subsidi, yakni meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memastikan anggaran subsidi pemerintah memberikan manfaat maksimal bagi kelompok yang membutuhkan,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid
































