KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kendal.
Namun, Bupati Tika meminta regulasi tidak hanya mengatur persoalan perizinan usaha, tetapi juga menyesuaikan dengan norma dan karakter masyarakat setempat yang religius.
“Setiap warga negara memiliki hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, masyarakat memiliki ruang untuk mendirikan usaha, termasuk usaha tempat hiburan dan rekreasi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Tika saat mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kendal, Rabu, 2 September 2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah ketentuan Persetujuan Bupati dalam Pasal 11 Raperda. Menurut Bupati Tika, aturan tersebut perlu diselaraskan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku secara nasional.
“Ketentuan tersebut perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujarnya.
Ia menilai sinkronisasi diperlukan untuk memastikan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan jenis perizinan baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui Online Single Submission (OSS).
Persoalan minuman keras (miras) beralkohol juga masuk dalam perhatian Bupati Tika. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minuman Keras yang mengatur larangan perdagangan serta pengecualian konsumsi pada tempat tertentu.
“Dalam Perda tersebut terdapat ketentuan mengenai larangan perdagangan minuman keras serta pengecualian konsumsi minuman keras di tempat-tempat tertentu,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Bupati Tika meminta aturan lama tersebut ditindaklanjuti agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi baru.
“Perlu kiranya ada tindak lanjut atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tersebut,” tuturnya.
Ia juga mengusulkan pembatasan waktu operasional tempat hiburan melalui penerapan jam malam. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan menyesuaikan aktivitas usaha dengan kondisi sosial masyarakat.
“Diperlukan pemberlakuan atau pengaturan jam malam bagi tempat hiburan dan rekreasi,” katanya.
Selain operasional, pengelolaan makanan dan minuman di lokasi hiburan turut menjadi perhatian. Bupati Tika mendorong adanya pemisahan produk halal dan nonhalal serta pemberian informasi yang jelas kepada konsumen.
Ia menekankan agar pembahasan Raperda dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjadikan aspek hukum sebagai pijakan, sekaligus mempertimbangkan nilai sosial masyarakat Kendal.
“Selanjutnya perlu dilakukan pembahasan secara mendalam, tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis an sich, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai yang dianut masyarakat Kabupaten Kendal yang lekat dengan identitas masyarakat religius,” katanya.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan Raperda tersebut disusun sebagai inisiatif DPRD dengan mempertimbangkan perkembangan usaha hiburan dan rekreasi serta kearifan lokal.
“Kita harus tetap mengindahkan kearifan lokal. Posisi Kabupaten Kendal sebagai Kota Santri tidak serta-merta membuat usaha semaunya sendiri,” tuturnya.
Ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung lancar dengan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap materi regulasi.
“Semoga pembahasan Raperda inisiatif ini bisa berjalan lancar karena banyak pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini,” tutupnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid

































