GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Grobogan diarahkan menyerap telur ayam ras dari peternak lokal untuk memenuhi kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG Kabupaten Grobogan Nomor 500.1/15 Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut secara khusus mengatur pemanfaatan telur ayam ras produksi peternak lokal dalam rantai pasok MBG.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Grobogan, Suwarno, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Grobogan dengan Koperasi Peternak Telur Ayam Ras Kabupaten Grobogan.
Dalam kesepakatan itu, koperasi menyatakan siap memenuhi kebutuhan telur SPPG. Pasokan juga akan dikirim langsung ke masing-masing SPPG sesuai wilayah pelayanan.
“Koperasi peternak telur ayam ras Kabupaten Grobogan bersedia menyuplai dan mengantar sampai lokasi SPPG sesuai dengan lokasi SPPG dengan standar kualitas baik dan utuh,” kata Suwarno, Rabu, 2 September 2026.
Ia menyebut ketentuan mengenai transaksi juga telah disepakati. Menurutnya, pembelian telur untuk kebutuhan MBG harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Transaksi jual beli telur ayam ras dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perbapanas Nomor 6 Tahun 2024,” ujarnya.
Suwarno menegaskan, arahan utama dalam kebijakan tersebut adalah agar kebutuhan telur SPPG dipenuhi melalui koperasi peternak lokal.
“Seluruh SPPG membeli telur ayam ras dari Koperasi Peternak Telur Ayam Ras Kabupaten Grobogan,” tegasnya.
Kesepakatan antara Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Grobogan dan koperasi tersebut diketahui Ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG Kabupaten Grobogan yang juga Wakil Bupati Grobogan, serta perangkat daerah terkait.
Pemerintah daerah kemudian memperkuat kesepakatan itu melalui surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo selaku Ketua Satgas.
Surat tersebut meminta seluruh mitra, pemilik, dan kepala SPPG di Grobogan mendukung penggunaan bahan pangan dari wilayah setempat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Grobogan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan surat edaran setiap bulan kepada Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG melalui Sekretariat Satgas.
Jurnalis: Lingkar Network/Ahmad Abror
Editor: Muslichul Basid






























