SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menjelaskan alasan keluarga dengan kondisi ekonomi yang dinilai belum tergolong sejahtera bisa tercatat dalam desil 10 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penjelasan ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah warga yang mempertanyakan status desil mereka. Beberapa warga mengaku masuk desil 10 meski kondisi ekonomi keluarga dianggap belum mencerminkan kelompok masyarakat paling sejahtera.
Statistisi Ahli Madya sekaligus Koordinator Tim Statistik Sosial BPS Jateng, Harjo Teguh, mengatakan desil tidak ditentukan berdasarkan batas nominal penghasilan tertentu. Desil menunjukkan posisi relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lain berdasarkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi.
“Kita membagi keluarga kedalam 10 kelompok. Dimana keluarga dalam satu wilayah sudah diurutkan berdasarkan tingkat kesejahteraan dengan menggunakan pendekatan yang terbaik dan objektif dan kemudian membaginya menjadi 10 kelompok,” ujar Harjo saat dihubungi, Selasa, 8 September 2026.
Ia menjelaskan, pembagian tersebut dilakukan dengan mengurutkan keluarga berdasarkan indikator sosial ekonomi, kemudian memasukkannya ke dalam 10 kelompok dengan jumlah yang relatif sama.
Sebagai gambaran, apabila terdapat 100 keluarga dalam satu wilayah, maka keluarga tersebut dibagi menjadi 10 kelompok. Masing-masing kelompok berisi sekitar 10 keluarga.
Kondisi tersebut memungkinkan adanya keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang tidak jauh berbeda tetapi berada di desil berbeda. Sebab, posisi desil menunjukkan peringkat relatif dalam keseluruhan data, bukan kategori dengan batas kesejahteraan yang selalu terpaut jauh.
“Bisa terjadi di desil 1 sampai 3 kondisinya sama. Desil 4 berbeda sedikit. Bisa terjadi seperti itu. Demikian juga yang terjadi pada desil 10, tingkat kesejahteraan pada desil 10 terdapat keluarga dengan kesejahteraan mirip desil 9 dan ada yang kesejahteraan tertinggi dan diantaranya ada gap yang bisa jadi sangat besar,” jelasnya.
Harjo menambahkan, penetapan desil mempertimbangkan puluhan indikator yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga. Di antaranya kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, jumlah anggota keluarga, serta sejumlah indikator lainnya.
Penilaian tersebut, kata dia, dilakukan pada tingkat keluarga. Artinya, status desil tidak hanya ditentukan dari kondisi ekonomi salah satu anggota keluarga.
BPS juga meminta masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai untuk mengecek kembali kondisi dan pembaruan data keluarganya. Sebab, ketidaksesuaian dapat terjadi ketika data yang digunakan belum menggambarkan kondisi terbaru.
“Manakala masyarakat merasa saya kok enggak cocok ada di situ, coba diperhatikan dulu, pemutakhirannya sudah sesuai belum?” katanya.
Harjo menyebut DTSEN dihimpun dari berbagai sumber data sosial ekonomi yang diperbarui secara berkala. Namun, ia mengakui masih terdapat data masyarakat yang belum mengalami pemutakhiran.
Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi atau menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.
“Warga bisa melakukan pemuktahiran mandiri melalui aplikasi SIK-NG dengan mendatangi kelurahan, kemudian minta di di update atau secara mandiri melalui fasilitas aplikasi cek bansos. Warga bisa download cek bansos di Play Store, kemudian nanti update isiannya di situ atau dikanal cek DTSEN,” ungkapnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid






























