SALATIGA, Lingkarjateng.id – Perhiasan emas milik warga Puri Argomulyo Asabri, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, hilang satu per satu dari dalam lemari. Polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut dan mengamankan perempuan berinisial SJ (34), yang diketahui rutin masuk ke kamar korban untuk membantu membersihkan rumah.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Reskrim AKP Radyitya Triatmaji Pramana menjelaskan, kasus ini bermula pada 20 Juli 2026. Saat itu, korban mendapati satu cincin emas miliknya sudah tidak berada di dalam kotak perhiasan. Korban sempat mengira perhiasan tersebut lupa diletakkan di tempat lain.
“Kecurigaan semakin kuat pada 9 Agustus 2026. Saat hendak menggunakan perhiasannya, korban kembali mendapati satu cincin emas dan satu gelang emas telah hilang dari tempat penyimpanan,” jelasnya, Selasa, 8 September 2026.
Korban kemudian menyampaikan kehilangan tersebut kepada saksi. Dari keterangan yang diperoleh, terdapat seseorang yang rutin membersihkan kamar korban dan menata pakaian di dalam lemari, tepat di sekitar lokasi penyimpanan perhiasan.
“Selain korban dan keluarganya, orang tersebut merupakan pihak yang biasa masuk ke kamar korban untuk membantu pekerjaan rumah,” ujarnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit III Satreskrim Polres Salatiga dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada SJ.
Petugas mengamankan SJ pada Kamis, 3 September 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, SJ mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kwitansi kepemilikan emas, kotak perhiasan, lemari plastik, serta sejumlah perhiasan imitasi.
“Atas perbuatannya, SJ dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar






























