Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang berhasil mengamankan Edi Naryanto (51) buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi kredit PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari, Kabupaten Cilacap tahun 2013 – 2015 sebabkan kerugian negara sebanyak Rp1,801 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan mengatakan sebagai bentuk komitmen atas penyelesaian tunggakan DPO, pihaknya berkoordinasi dengan TABUR Adhyaksa Monitoring AMC Kejaksaan Agung RI, beserta Tim Intelijen Kejati Jawa Barat.
Pada hari Kamis (3/9), Tim AMC Kejagung RI mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO kasus tersebut di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
“Saat itu terpidana sedang bekerja sebagai pengantar galon dari depot air minum isi ulang, di Cilempeni, Kabupaten Bandung. Sekitar jam 11.00 WIB, terpidana Edi Naryanto langsung ditangkap, lalu dibawa Tim AMC ke Kantor Kejati Jabar untuk diperiksa,” kata Dohar saat konferensi pers, Jumat (4/9).
Selanjutnya setelah memastikan benar orang tersebut adalah terpidana Edi Naryanto, kemudian dijemput dan dibawa oleh Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang dari Kantor Kejati Jabar menuju ke Kabupaten Semarang.
Terpidana tersebut diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang untuk pelaksanaan eksekusi badan (kurungan/penjara) ke Lapas Kelas IIA Ambarawa sesuai amar putusan inkracht.
Diketahui, selama pelariannya 10 tahun. Edi Naryanto selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga di Kota Bandung. Hal itu, membuat pihak kejaksaan merasa cukup kesulitan untuk mencari keberadaannya.
Terpidana, Edi Naryanto diduga juga berupaya menyamarkan identitas untuk bekerja sebagai tukang las, buruh harian lepas, hingga sebagai pegawai pada usaha air isi ulang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
“Meskipun terpidana berupaya menghindari cengkraman tangan penegak hukum dengan berpindah-pindah tempat hingga menyamarkan identitas. DPO Edi Naryanto akhirnya berasil dibekuk petugas gabungan untuk menjalani proses hukum,” pungkas Dohar Nainggolan. (Lingkar Network/Hesty Imaniar)***
Editor : Adi Arfian































