PATI, Lingkarjateng.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengakui transparansi informasi pajak daerah masih menghadapi sejumlah kendala.
Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono, menyebut keterbatasan sosialisasi dan belum maksimalnya akses masyarakat terhadap informasi menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi.
“Barangkali masyarakat malas mengakses dan kami sendiri karena keterbatasan waktu, mungkin sosialisasi perlu ditambah baik itu melalui sarananya maupun kuantitasnya,” kata Febes seusai audiensi dengan ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jawa Tengah yang difasilitasi Komisi B DPRD Pati di ruang rapat paripurna, Selasa, 1 September 2026.
Febes mengatakan pihaknya terus berupaya memperjelas informasi perpajakan, termasuk mekanisme penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pengakuan tersebut disampaikan Febes menyusul adanya desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah lebih terbuka mengenai penerimaan pajak yang dihimpun serta penggunaannya.
Salah satu desakan datang dari konten kreator Paijan Jawi yang mendatangi Kantor BPKAD Pati. Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @Danang, Paijan menyatakan dirinya membawa aspirasi masyarakat terkait transparansi pengelolaan pajak.
“Saya mewakili masyarakat Pati, kalian harus mempublikasikan pajak yang masuk di BPKAD terus dipakai untuk apa harus kalian transparansikan, agar masyarakat Pati itu tahu. Mereka mengeluarkan pajak itu karena pungutan, bukan donasi” ujar Paijan, salah satu aktivis AMPB.
Febes menilai tuntutan keterbukaan tersebut merupakan hal yang wajar. Ia menyebut BPKAD menerima masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan perpajakan.
“Yang jelas aspirasi yang disampaikan tadi itu wajar, tinggal bagaimana kita meramunya,” tuturnya.
Dalam pengelolaan BPHTB, Febes mengakui masih ada sejumlah mekanisme yang perlu diformalkan dan diperjelas. Pembenahan itu dinilai penting agar informasi mengenai kewajiban pajak tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
Di sisi lain, BPKAD telah menggunakan sistem notifikasi untuk menyampaikan informasi mengenai nilai BPHTB kepada wajib pajak. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengetahui nominal kewajiban yang harus dibayarkan.
“Ketika nilai BPHTB kita secara notifikasi share di wajib pajak itu, transparansi itu ada,” jelasnya.
GJL Desak Tarif BPHTB 4 Persen Diturunkan
Sementara itu, GJL Jawa Tengah mendesak pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan BPHTB yang saat ini berlaku di Kabupaten Pati.
Ketua GJL Jawa Tengah, Ali Yusron, menilai tarif BPHTB sebesar 4 persen yang berlaku terlalu membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar besaran tarif tersebut diturunkan menjadi 2,5 persen.
“BPHTB di Pati ini kan 4 persen, kami mendorong di tahun ini agar ada revisi di Komisi B bahwa nanti 2,5 persen, harapan kami 1 persen malah,” tuturnya.
Ali juga meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi tarif. Sistem penilaian objek pajak, mekanisme transaksi, serta keterbukaan informasi mengenai dasar penghitungan BPHTB turut dipersoalkan.
Ia menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar penetapan nilai pajak agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika melakukan transaksi tanah maupun bangunan.
DPRD Buka Peluang Revisi Perda
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengatakan aspirasi GJL Jawa Tengah akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Ia menjelaskan, tarif BPHTB di Pati sebelumnya sebesar 2,5 persen, kemudian naik menjadi 4 persen melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Usulan harus kita terima dan kita tampung. Perda yang berlaku saat ini masih Perda Nomor 1 Tahun 2024, sehingga nanti akan direvisi. Pasal-pasal mana yang harus direvisi akan disesuaikan dengan masukan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan tarif 4 persen sebelumnya telah mempertimbangkan sejumlah ketentuan, termasuk hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan batas maksimal tarif BPHTB maksimal sebesar 5 persen.
Muslihan menilai terdapat ruang untuk mengevaluasi kembali kebijakan tarif BPHTB di Pati. Salah satu gagasan yang muncul adalah menerapkan tarif berbeda berdasarkan zona atau karakteristik wilayah.
Muslihan mengatakan kawasan perkotaan dan wilayah lain di Pati dapat memiliki pertimbangan tarif yang berbeda. Opsi tersebut akan dikaji dalam proses revisi Perda.
“Ini menjadi masukan bahwa prinsipnya kami menerima dari teman-teman. Yang kedua karena Perda saat ini yang berlaku masih Perda Nomor 1 Tahun 2024 maka nanti direvisi Perda bisa menjadi masukan daripada yang diharapkan teman-teman di audiensi tadi,” ujarnya.
Menurut Muslihan, usulan untuk mengembalikan tarif menjadi 2,5 persen maupun menerapkan skema berdasarkan zona dapat menjadi bahan pembahasan. Pihaknya juga memastikan proses tersebut tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut pembahasan revisi Perda nantinya akan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan terkait. DPRD juga berencana menggelar public hearing untuk menjaring aspirasi masyarakat sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
“Nanti ada namanya public hearing jadi semua bisa menyuarakan untuk menyampaikan, yang penting tidak melanggar undang-undang,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Fahtur Rohman
Editor: Muslichul Basid































