Blora (lingkarjateng.id) – Penyidik terus menangani kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Kepolisian Sektor Ngawen saat mengamankan karnaval peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, setelah menetapkan tiga tersangka.
Hingga perkembangan terbaru, penyidik Polres Blora telah meminta keterangan dari 15 saksi, untuk mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan pemeriksaan saksi masih dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Untuk saksi sudah 15 orang yang kami periksa, baik saksi korban, petugas Satpol PP yang bertugas, maupun keterangan warga yang terlibat dalam video yang beredar dengan durasi 50 detik,” kata Zaenul, Sabtu (29/08/2026).
Jumlah saksi yang diperiksa tersebut bertambah dari sebelumnya 11 orang. Penyidik masih menggali keterangan para saksi untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing pihak dalam kericuhan tersebut.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Zaenul, kericuhan bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Melihat perkelahian tersebut, anggota kepolisian yang berada di lokasi berupaya melerai dan mengamankan situasi yang berubah tak kondusif. Namun, saat berusaha menghentikan perkelahian, dua anggota Polsek Ngawen justru menjadi sasaran pemukulan warga.
“Anggota melerai, malah didorong sampai jatuh, sempat dipukul dan terluka,” ujarnya.
Kedua anggota tersebut yakni Aipda MS dan Aiptu SP. Akibat pengeroyokan itu, keduanya mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Rowobungkul.
Aipda MS mengalami luka memar pada bagian dahi, hidung, dan lutut kiri. Sementara Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta luka memar dan benjolan pada bagian dahi.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka. “Ketiga tersangka masing-masing berinisial SJ, NR, dan BD,” katanya.
Zaenul mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Masih kami kembangkan,” katanya.
Pengamanan karnaval tingkat desa tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Linmas. Penyidik masih mendalami keterangan 15 saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sebagai bagian dari proses hukum terhadap ketiga tersangka. ***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Redaksi































