Blora (lingkarjateng.id) – Kabupaten Blora kini resmi memiliki Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN). Unit tersebut berada di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini mengatakan keberadaan ULT P4GN menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Ia mengajak semua elemen masyarakat bersama-sama mewujudkan “BLORA BERSINAR” atau akronim dari “Blora Bersih dari Narkoba”.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Blora dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujar Bude Rini sapaan akrabnya, pada Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemkab Blora dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.
Dengan mulai beroperasinya ULT P4GN, ia berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.”Hadirnya ULT P4GN ini, saya optimis upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika berjalan optimal,” ujarnya
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Polisi Agus Rohmat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Blora.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan antara BNN RI dan Pemkab Blora serta operasional ULT P4GN menjadi bentuk komitmen bersama menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Penanganannya tidak dapat dilakukan oleh BNN semata, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” kata Agus.
Ia menyebut perang melawan narkotika membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media hingga masyarakat.
Agus berharap ULT P4GN bisa menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program pemberantasan narkoba di Blora.
BNNP Jawa Tengah, lanjutnya, siap memberikan dukungan dalam bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi penyalah guna hingga pemberantasan jaringan peredaran narkotika. ***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Redaksi































