JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajak perusahaan jasa pengiriman barang ikut mempersempit peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha ekspedisi dinilai memiliki posisi penting karena menjadi salah satu jalur distribusi barang di tengah aktivitas ekonomi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Aula Sultan Hadlirin Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Jepara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal dapat merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengusaha ekspedisi perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan karena jasa pengiriman dapat menjadi salah satu jalur distribusi barang kena cukai ilegal.
“Kita bangun komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kami ingin usaha ekspedisi ini berkolaborasi, agar tidak menabrak hukum dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ary menegaskan penertiban distribusi rokok ilegal bukan untuk membatasi kegiatan usaha. Sebaliknya, koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan mematuhi regulasi.
Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Helena Sheila Arkisanti, mengatakan pemahaman mengenai ketentuan cukai menjadi salah satu modal penting dalam mencegah pelanggaran.
Ia menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat. Karena itu, sosialisasi dilakukan untuk memperkuat langkah pencegahan sebelum penindakan.
“Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat gerakan pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan preventif,” kata Helena.
Dalam kegiatan tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Eko Pranto Prastyo, turut memberikan materi mengenai identifikasi rokok ilegal.
Ia menjelaskan sejumlah cirinya, antara lain rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas atau palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Materi juga mencakup gambaran mengenai produksi tembakau dan jumlah perokok di Indonesia.
Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, secara khusus meminta perusahaan ekspedisi turut mengawasi barang yang masuk dan keluar melalui jaringan pengiriman.
“Kami mengajak pelaku usaha pengiriman barang di Jepara sebagai jembatan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,” tuturnya.
Budhi meminta informasi mengenai paket yang diduga berkaitan dengan rokok ilegal segera diteruskan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan dugaan peredaran melalui Portal Aduan 112.
Menurutnya, penyebaran informasi mengenai karakteristik rokok ilegal juga terus dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial.
“Dengan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha, pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mampu dilakukan sejak dari jalur distribusinya,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid
































