KENDAL, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Kendal mulai menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi. Langkah ini dilakukan seiring pesatnya perkembangan industri dan investasi di Kabupaten Kendal.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, mengatakan meningkatnya investasi industri di Kendal turut membuka peluang masuknya pekerja dari luar daerah, termasuk pekerja asing. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan terhadap fasilitas rekreasi dan hiburan.
Menurutnya, para pekerja yang datang membawa latar belakang adat, kebiasaan, serta sosial budaya yang beragam. Karena itu, penyediaan tempat hiburan dan rekreasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pendatang tanpa mengesampingkan kearifan lokal masyarakat Kendal.
“Untuk itulah perlu adanya regulasi yang bisa menjembatani antara kebutuhan pekerja luar daerah maupun asing dengan kearifan lokal. Salah satu regulasi yang digagas DPRD Kabupaten Kendal yaitu Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi,” ujar Sulistyo usai kegiatan public hearing pada Selasa 18 Agustus 2026.
Ia menyebut, Raperda tersebut salah satunya lahir untuk menjawab tantangan perkembangan industri di Kabupaten Kendal. Bahkan, apabila ditetapkan menjadi Perda, Kendal akan menjadi kabupaten kedua di Jawa Tengah yang memiliki regulasi tersebut setelah Kabupaten Cilacap.
“Kalau ini menjadi Perda, maka Kabupaten Kendal merupakan kabupaten kedua yang mempunyai Perda ini setelah Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, DPRD Kendal menggelar public hearing terkait Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dan dihadiri sekitar 100 tokoh masyarakat serta sejumlah pemangku kepentingan.
“Ada kurang lebih 100 tokoh yang kita hadirkan untuk memberikan masukan,” tutur Sulistyo.
Ia menjelaskan, saat ini Kabupaten Kendal menjadi salah satu magnet investasi industri terbesar di Jawa Tengah. Salah satu pusat investasi tersebut adalah Kawasan Industri Kendal (KIK) di wilayah Kecamatan Kaliwungu yang ke depan direncanakan berkembang hingga Kecamatan Brangsong.
Selain KIK, Kendal juga diproyeksikan memiliki terminal peti kemas di Kecamatan Weleri serta pengembangan Kawasan Industri Eks Seafer di Kecamatan Patebon.
“Dengan meningkatnya investasi di Kabupaten Kendal, tentunya akan membawa perubahan terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan terhadap fasilitas hiburan dan rekreasi. Karena itu, pengaturannya perlu disiapkan sejak awal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas PD Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kendal, Arif Fajar Hidayat, menyambut baik gagasan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Namun, pihaknya memberikan tiga catatan penting.
Pertama, PD MES Kendal meminta pengaturan zonasi kawasan hiburan dan rekreasi berbasis religi serta adat istiadat diperjelas. Menurut Arif, karakter masyarakat Kendal yang religius, termasuk kuatnya tradisi pesantren di Kecamatan Kaliwungu, perlu tetap dijaga di tengah perkembangan industri.
“Dengan ditetapkan sebagai zonasi kawasan religi, maka akan jelas batasan, aturan dan penindakan ketika ada hal-hal yang melanggar,” katanya.
Kedua, pihaknya mendorong penguatan kawasan atas sebagai wilayah konservasi. Arif menyoroti potensi alih fungsi lahan menjadi kafe, vila maupun tempat wisata, khususnya di Kecamatan Limbangan. Menurutnya, kawasan atas memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara ketat.
“Perlu dipertegas zonasi kawasan tempat hiburan dan rekreasi di daerah atas sebagai zonasi konservasi,” ujarnya.
Ketiga, PD MES meminta kejelasan pengaturan tempat hiburan dan rekreasi yang memiliki risiko sosial tinggi, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Arif menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2009 mengatur minuman beralkohol golongan A, B dan C, sementara dalam raperda saat ini pengaturan lebih menitikberatkan pada golongan B dan C.
“Perlu kejelasan pengaturan juga untuk peredaran minuman keras golongan A, termasuk penataan zonasi dan jarak minimal dengan tempat ibadah maupun lembaga pendidikan,” jelasnya.
Arif berharap, masukan tersebut dapat menyempurnakan Raperda agar mampu mengakomodasi perkembangan industri sekaligus menjaga nilai sosial, budaya, religi, dan kelestarian lingkungan Kabupaten Kendal.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar





























