KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal secara berkala melakukan pengawasan kemetrologian untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan adil dan transparan. Langkah ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, mengatakan pengawasan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan dalam setiap transaksi perdagangan.
“Upaya ini memegang teguh semboyan metrologi Bantjana Patakaran, Pralaja Kapradanan, yang bermakna memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan,” ungkap Toni.
Ia menjelaskan, implementasi aturan tersebut diwujudkan melalui pengawasan menyeluruh terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Ketepatan ukuran, takaran dan timbangan menjadi bagian penting dalam menciptakan transaksi yang sehat serta memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kendal, Irsadi, menambahkan bahwa pengawasan juga dibarengi dengan pembinaan kepada para pelaku UMKM agar memenuhi ketentuan pengemasan produk makanan sesuai aturan BDKT.
Selain itu, kata dia, petugas juga melakukan pengujian tera dan akurasi takaran BBM di SPBU serta Pertashop, hingga melakukan pemeriksaan terhadap kepastian berat bersih atau netto tabung LPG 3 kilogram di SPBE.
Menurutnya, intensitas pengawasan lapangan ditingkatkan secara signifikan menjelang Idul Fitri dan momentum akhir tahun. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar





























