Semarang (lingkarjateng.id) – Pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terus dilakukan lembaga antirasuah KPK. Kali ini giliran anggota DPRD Jawa Tengah dipanggil sebagai saksi termasuk Harun Abdul Khafizh,
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (18/8/2026).
Saksi lain yang dipanggil KPK terkait kasus tersebut yaitu:
1. M Iqbal Wibisono selaku mantan anggota DPRD Jateng
2. Adam Mursyid selaku ASN/Ajudan Bupati Pemalang
3. Muhammad Adli Za’im selaku ajudan Bupati Pemalang
4. Sukhaeron selaku ASN
5. Ahmad Munawir selaku Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang
6. Titien Soewastiningsih Soebari selaku Sekdis DPMPTSP Kabupaten Pemalang
7. Wuwuh Setiyano selaku Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Pemalang.
Budi menjelaskan pemeriksaan saksi itu dilakukan di Markas Polrestabes Semarang. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Budi.
Seperti diwartakan sebelumnya dalam kasus tersebut Anom diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan ke Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.***
Editor : Redaksi





























