KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal rutin memeriksa pengelolaan koperasi berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, mengatakan pemeriksaan kesehatan koperasi mengacu Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Pemeriksaan bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mengukur kondisi nyata pengelolaan manajemen, risiko, dan keuangan koperasi.
“Pemeriksaan ini juga untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan koperasi, sehingga pengurus dan pengawas dapat memetakan bagian yang perlu diperbaiki maupun ditingkatkan,” ujarnya.
Toni menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan koperasi juga untuk memberikan perlindungan kepada anggota.
“Dengan adanya pemeriksaan secara berkala, keamanan simpanan serta kepentingan anggota dan masyarakat dapat lebih terjaga dari berbagai risiko kerugian,” tegasnya.
Kabid Koperasi Disdagkop UKM Kendal, Jumaiyah, mengatakan tahun ini dinas menargetkan pemeriksaan kesehatan terhadap 100 koperasi.
“Hingga tanggal 13 Agustus 2026, sudah terealisasi sebanyak 91 koperasi. Dengan demikian, capaian pemeriksaan kesehatan koperasi tersebut telah mencapai 91 persen dari target yang ditetapkan tahun ini,” jelasnya.
Koperasi yang dinyatakan sehat dilihat dari kondisi keuangan, tata kelola, manajemen, kepatuhan, serta kemampuan koperasi dalam mengelola risiko dan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Jumaiyah berharap koperasi di Kendal semakin tertib dalam administrasi dan pengelolaan usaha, sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Kami berharap koperasi semakin sehat, profesional, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya. Pengurus juga dapat segera melakukan perbaikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan hal-hal yang masih perlu dibenahi,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa

































