KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Kabupaten Kendal menggelar sidang tera ulang bagi pedagang di Pasar Pagi Kaliwungu selama tiga hari, 4–6 Agustus 2026.
Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo, mengatakan tera ulang rutin dilaksanakan untuk memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) para pedagang.
Pasar Pagi Kaliwungu dan Pasar Galih telah meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur pada 2025. Karena itu, kegiatan tera ulang juga menjadi upaya mempertahankan predikat tersebut.
“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal untuk mewujudkan perdagangan yang jujur, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi di pasar tradisional, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegasnya.
Kewajiban tera dan tera ulang memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus menguntungkan pedagang karena menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam setiap transaksi.
“Dengan timbangan yang telah ditera, transaksi jual beli diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan metrologi legal,” tambahnya.
Toni mengimbau seluruh pedagang agar memanfaatkan layanan tera ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kendal, Istiadah, menyampaikan bahwa sidang tera ulang merupakan agenda rutin setiap tahun. Tahun ini, sekitar 122 alat UTTP milik pedagang di Pasar Pagi Kaliwungu menjadi sasaran pemeriksaan.
“Prosesnya dimulai dengan membersihkan alat, kemudian dilakukan pengujian. Jika hasilnya belum sesuai standar, timbangan akan disetel atau diperbaiki hingga memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Ia mengapresiasi tingginya kesadaran pedagang Pasar Pagi Kaliwungu untuk melakukan tera ulang.
“Harapannya tahun ini Pasar Pagi Kaliwungu kembali mampu mempertahankan dan meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































