SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,5 miliar dari APBD 2026 untuk merevitalisasi 21 sekolah yang masuk kategori prioritas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan alokasi anggaran tersebut disiapkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang kondisinya dinilai paling membutuhkan penanganan.
“Ini sudah dialokasikan dan dianggarkan, itu yang berasal dari APBD. Untuk apa saja? Ya sarana prasarana dalam mendukung proses belajar mengajar yang ada di sekolah yang kondisinya betul-betul harus dilakukan perbaikan,” ujar Dwianto baru-baru ini.
Ia menjelaskan, penentuan sekolah penerima program revitalisasi dilakukan melalui proses identifikasi oleh perangkat daerah teknis. Kajian tersebut mencakup kondisi bangunan, jumlah peserta didik, hingga tingkat urgensi perbaikan agar penggunaan anggaran tepat sasaran.
“Sehingga dari identifikasi ini dan dari keterbatasan fiskal tadi, sekolah mana saja yang harus dilakukan perbaikan-perbaikan dengan anggaran Rp24,5 miliar yang digunakan untuk memperbaiki 15 SMA, 5 SMK, dan 1 SLB. Sekolah tersebut tersebar di Banyumas, Kota Pekalongan, Jepara, Demak, Kota Magelang, dan Kabupaten Sragen,” ujarnya.
Menurut Dwianto, penetapan skala prioritas sepenuhnya mengacu pada hasil inventarisasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi pendidikan.
“Dinas teknis terkait yang lakukan identifikasi sekolah mana yang harus diperbaiki. Mereka punya kriteria parameter mana yang lebih dulu harus perbaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng saat ini memiliki kewenangan membina 598 SMA/SMK dan 41 SLB. Menurutnya, setiap tahun anggaran rehabilitasi sekolah terus dialokasikan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, Dwianto mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menata kembali belanja daerah agar lebih berorientasi pada pemenuhan layanan dasar masyarakat, termasuk sektor pendidikan.
Menurutnya, program yang belum mendesak dapat dievaluasi sehingga anggarannya bisa dialihkan untuk mendukung rehabilitasi sekolah.
Selain mengandalkan APBD, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan sumber pendanaan alternatif seperti program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan maupun dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna mempercepat penanganan fasilitas pendidikan yang membutuhkan perbaikan.
“Yang terpenting pemerintah daerah harus cepat merespons persoalan layanan dasar seperti pendidikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid

































