PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan pembangunan area parkir RSUD Soewondo terhenti karena terkendala aturan cagar budaya.
Menurutnya, bangunan rumah sakit yang merupakan peninggalan era kolonial Belanda dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sehingga setiap perubahan harus melalui prosedur yang berlaku.
“Terkait dengan bangunan yang berhenti karena menunggu evaluasi dari pihak cagar budaya. Karena ini kaitanya dengan budaya pak Plt juga belum tahu, karena saat pembangunan belum masuk. Yang jelas kami di komisi D sudah ada pembahasan dan akan kami sampaikan ke pak ketua DPRD. Pihak rumah sakit juga mengakui kalau ini ada kesalahan prosedur,” ujar Bandang, Senin, 13 Juli 2026.
Ia pun meminta manajemen RSUD segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan kelanjutan proyek.
“Kalau pembangunan apapun harus dilakukan pembahasan. Pak direktur yang baru sudah koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar





























