Semarang (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP mulai menertibkan pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar sebagai area usaha di sepanjang Jalan Gajah Mada.
Pasalnya, sejumlah pemilik kafe dan pedagang mendapat teguran karena menempatkan meja dan kursi di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Pada penertiban tahap awal ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran langsung kepada pemilik usaha. Meja dan kursi yang berada di atas trotoar juga diminta langsung dipindahkan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik yang memiliki fungsi utama sebagai jalur pejalan kaki. Karena itu, trotoar tidak boleh dialihfungsikan menjadi area berjualan maupun tempat parkir kendaraan.
“Tadi malam kami melakukan sosialisasi sekaligus memberikan teguran kepada pelaku usaha agar tidak memanfaatkan trotoar untuk berdagang, apalagi digunakan menggelar meja dan kursi,” ujarnya, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, langkah persuasif yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pembinaan agar para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Namun, apabila pelanggaran kembali ditemukan, Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas.
“Tahap awal kami masih sosialisasi. Kalau nanti mengulang lagi, barang-barang yang digunakan di trotoar akan kami angkut atau kami sita,” tegasnya.
Menurut Kusnandir, keberadaan meja, kursi, maupun kendaraan yang memenuhi trotoar tidak hanya menghambat mobilitas pejalan kaki, tetapi juga mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta merusak estetika kawasan perkotaan.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kalau dipakai untuk berdagang atau parkir tentu mengganggu masyarakat yang berjalan kaki. Fungsi trotoar harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola kafe dan rumah makan, agar menyediakan area yang memadai di dalam lokasi usahanya, baik untuk tempat duduk pelanggan maupun lahan parkir kendaraan.
Satpol PP, lanjut Kusnandir, tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun aktivitas usaha harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengambil ruang publik yang menjadi hak masyarakat luas.
“Prinsipnya kami tidak menghalangi warga membuka usaha. Ekonomi harus tetap berjalan, tetapi jangan menggunakan trotoar. Selain mengganggu pejalan kaki, juga mengganggu lalu lintas dan mengurangi keindahan kota,” tandasnya.
Ke depan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di kawasan Jalan Gajah Mada bersama Dinas Perdagangan. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berlangsung tanpa mengorbankan fungsi fasilitas publik dan kenyamanan masyarakat. ***
Jurnalis : Syahril Muadz
Editor : Fian































