Semarang (lingkarjateng.id) – Kepala Biro BUMD dan BLUD Setda Jateng, Agus Prasutio mengungkapkan jika PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah disebut rugi hingga Rp 21 miliar.
Kerugian tersebut dipicu beberapa masalah, mulai dari sengketa lahan, pandemi Covid-19, hingga penyesuaian laporan keuangan.
Agus mengatakan, angka kerugian tersebut merupakan akumulasi yang masih membebani perusahaan hingga saat ini. “Posisi terakhir memang kalau dikumulatifnya (rugi) mencapai Rp 21 miliar,” kata Agus kepada wartawan di kompleks Kantor Pemprov Jateng, Kamis (9/7/2026).
Agus menjelaskan, kerugian itu mulai terjadi sejak pandemi Covid-19 menghantam sektor pariwisata, sekitar tahun 2020. Saat itu operasional PRPP terdampak berat karena aktivitas wisata berhenti, sementara biaya tetap perusahaan terus berjalan.
“Pasca pandemi Covid itu memang kan sektor pariwisata dan juga PRPP terdampak sangat signifikan. Karena ada penutupan dan lain-lain, menyebabkan salah satu biaya fixed cost tetap berjalan. Tapi dari sisi pendapatan itu close, karena tidak ada pengunjung sama sekali,” jelasnya.
“Nah, mulai titik itu PRPP mulai ada penurunan secara kinerja keuangan,” lanjutnya.
Selain pandemi, ujar Agus, pada 2021 PRPP menjalani proses due diligence atau audit saat hendak bertransformasi menjadi Perseroda. Dari proses itu, perusahaan wajib membentuk cadangan penyusutan aset.
“Ditambah due diligence itu juga membentuk (biaya cadangan atas penyusutan aset) sekitar Rp 11 miliar, yang harus dibentuk oleh PT PRPP sehingga memerlukan langkah, rugi kumulatif di sana,” ungkapnya.
“Ada proses due diligence itu membentukkan biaya cadangan atas aset-aset. Itu kan dari dulu, dari 1993 itu belum pernah dipertimbangkan untuk cadangan,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, sebelum pandemi, PRPP masih mampu mencatat laba operasional. Namun, persoalan sengketa lahan yang baru tuntas pada 2023 membuat banyak investor menunda masuk sehingga pengembangan kawasan ikut terhambat.
“Sengketa lahan membuat investor wait and see. Setelah itu dihantam Covid, sehingga kondisinya semakin berat,” ujarnya.
Agus mengatakan, secara operasional PRPP sebenarnya mulai memperoleh keuntungan. Namun, laba itu belum bisa disetorkan sebagai dividen karena harus digunakan lebih dulu untuk menutup rugi kumulatif.
“Ada rugi kumulatif sehingga belum bisa berkontribusi terhadap dividen Jawa Tengah. Jadi umpamanya operasionalnya untung, tetap nggak disetor, untuk menutup kumulatifnya dulu,” katanya.
Meski masih menanggung rugi kumulatif Rp 21 miliar, Agus memastikan operasional PRPP tetap berjalan. Menurutnya, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara kebutuhan operasional perusahaan masih dapat dipenuhi.
“Kami melakukan kolaborasi dengan BUMN lain agar memberi support kepada PRPP untuk tetap bisa tumbuh dan bertahan, yang jelas tidak ada PHK. Paling tidak bisa melakukan operasional sehari-hari dan memberikan keuntungan walaupun belum signifikan,” urainya.
Pemprov Jateng pun kini fokus mencari investor untuk merevitalisasi kawasan PRPP dan Grand Maerakaca. Sejumlah konsep telah disiapkan, mulai dari pengembangan kawasan MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition), hotel, hingga pusat kegiatan yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan perusahaan.
“Kalau nanti ada keterlibatan pemuda-pemuda masing-masing daerah melakukan aktivitas di PRPP, itu juga akan bisa menarik perhatian orang untuk masuk ke sana, untuk meramaikan kembali,” jelasnya.
“Memang berat mengembalikan posisi PRPP kembali normal. Banyak yang harus dibenahi, sangat banyak, sehingga selain ada konsep mengoptimalkan aset PRPP, kita dengan mencari investor,” lanjutnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyebut aset badan usaha milik daerah (BUMD) Jateng, Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah, terus merugi. Luthfi mengancam akan menutup BUMD yang terus rugi.
“BUMD kita yang rugi sudah saya ancam untuk gulung tikar. Untuk apa kita mengharap BUMD kalau tidak menghasilkan? Contoh misalkan PRPP, rugi terus,” kata Luthfi dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kamis (2/7/2026).***
Editor : Redaksi






























