PATI, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih memburu Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp805,656 juta.
Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo, mengatakan tim penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk menemukan keberadaan AR. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diduga sudah kabur meninggalkan wilayah Kabupaten Pati.
“Sudah kami lakukan pencarian. Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah berada di luar Pati,” kata Hari saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, upaya pencarian masih terus dilakukan meski Kejari Pati menghadapi keterbatasan anggaran dan personel. Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan pengejaran terhadap tersangka.
“Anggaran kami terbatas, SDM juga terbatas untuk melakukan pencarian. Tetapi kami tetap berupaya mencari keberadaan tersangka,” katanya.
Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara. Dari total kerugian sebesar Rp805,656 juta, lebih dari Rp700 juta telah disetorkan kepada Kejari Pati.
Meski demikian, Hari menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus dijalani tersangka.
“Alhamdulillah sebagian besar kerugian negara sudah dikembalikan. Tinggal kurang sekitar Rp100 juta. Tetapi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Tersangka tetap harus diproses sampai persidangan,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta sejumlah bantuan keuangan yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ketika AR masih menjabat sebagai kepala desa.
Kejari Pati menetapkan AR sebagai tersangka pada April 2026 setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah menerima pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi secara bertahap, termasuk penyitaan dana sebesar Rp500 juta yang diserahkan kepada Kejari.
Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, Pemkab Pati telah memberhentikan sementara AR dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tlogosari. Untuk menjamin pelayanan pemerintahan desa tetap berlangsung, jabatan kepala desa sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid






























