BLORA, Lingkarjateng.id – Legalitas dan pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora menjadi bahan studi tiru oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hassanudi Masud, mengatakan Provinsi Kalimantan Timur tidak masuk enam wilayah yang direstui Peraturan Mentri (Permen) ESDM nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak rakyat.
“(Kunjungan) Terkait pengelolaan sumur rakyat. Kita lakukan studi banding dan studi tiru. Di sini ada 2.000 lebih, di Kaltim belum ada sumur rakyat,” ujar Hasan, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, pengusulan sumur minyak rakyat di Kaltim tidak mendapat respons dari pemerintah pusat karena tidak ada laporan terkait aktivitas pengeboran ilegal dari penegak hukum setempat.
“Peraturan ESDM, memang harus ada pelaporan illegal drilling sumur rakyat. (Prakteknya) Di lapangan ada, tapi tidak banyak. Makanya kita juga ingin buat supaya masuk (wilayah legalitas sumur rakyat),” sambung Hasan.
Hasan menilai Kabupaten Blora sukses mengusulkan sumur minyak rakyat ke pemerintah pusat dengan jumlah mencapai 2.000 titik.
“Bagaimana kabupaten Blora berhasil, memanfaatkan sumur-sumur tua dan sumur rakyat menjadi pendapatan. Karena di Kaltim ini belum ada. (Kita) Sudah diskusi, ke depan kita akan berkoordinasi,” tambah Hasan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, mengatakan pihaknya bersama OPD terkait memfasilitasi studi tiru DPRD Kaltim yang ingin menyusul adanya legalitas sumur minyak rakyat.
“Sumur rakyat ini bisa di kembangkan di sana, jadi bisa meraup PAD, dan untuk bisa kesejahteraan masyarakat, intinya d isitu,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, menjelaskan kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dikarenakan memiliki tiga kesamaan dengan Kabupaten Blora.
Di antaranya, yaitu terkait participacing interest (PI), wilayah kekuasaan pertambangan (WKP), aktivitas sumur tua hingga aktifitas sumur rakyat.
“Yang beda itu di Kalimantan Timur belum ada sumur rakyat yang sesuai Permen ESDM nomor 14 tahun 2025. Sementara di Blora sudah ada,” katanya.
Di Indonesia, sambung Siswanto, hanya ada enam provinsi yang dilegalkan untuk mengelola sumur minyak rakyat, yaitu, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Ini (provinsi Kaltim) berharap menjadi yang ke tujuh, makanya belajarnya ke sini. Meskipun pertambangannya di sana lebih besar dan lebih banyak,” beber Siswanto.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa





























