BATANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat yang diserahkan saat apel pagi di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin, 6 Juli 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih, mengatakan penerima kenaikan pangkat berasal dari berbagai jabatan fungsional dan pelaksana.
Mereka terdiri atas 10 Guru Ahli Madya, sembilan Guru Ahli Muda, 15 Guru Ahli Pertama, satu Perawat Ahli Madya, satu Perawat Ahli Muda, dua Perawat Penyelia, satu Perencana Ahli Pertama.
Kemudian satu Analis Kebencanaan Ahli Muda, satu Pramubakti, satu Operator Layanan Operasional, serta satu Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Selain itu, berdasarkan golongan kepangkatan, terdapat 10 ASN yang naik ke golongan IV/c, satu ASN ke golongan IV/b, dan 30 ASN pada golongan III/d ke bawah. Selamat kepada seluruh ASN yang memperoleh kenaikan pangkat. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan semangat kerja dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” katanyanya.
Menurut Sri, kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dicapai sekaligus amanah yang harus diimbangi dengan tanggung jawab lebih besar. Karena itu, setiap ASN diminta terus meningkatkan dedikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kenaikan pangkat patut disyukuri. Jangan hanya menjadi sesuatu yang biasa, tetapi harus menjadi penyemangat untuk bekerja lebih giat dan lebih baik lagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses memperoleh kenaikan pangkat memerlukan waktu dan pemenuhan berbagai persyaratan.
ASN yang memperoleh kenaikan pangkat reguler umumnya menunggu masa empat tahun, sementara bagi guru harus memenuhi angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Sri juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Ia mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja dan menjalankan tugas sesuai aturan.
“Seluruh ASN agar mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas. Saat ini kedisiplinan kerja menjadi perhatian. Jangan hanya hadir untuk absen pagi dan siang, tetapi di sela-sela jam kerja justru tidak berada di tempat. Mari bersama-sama mengoreksi diri dan menjalankan tugas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sri berharap ASN yang menerima kenaikan pangkat dapat menjadi contoh di unit kerja masing-masing dengan menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Batang.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid






























