Semarang (lingkarjateng.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarpras, kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang tahun anggaran 2019 dan 2020 pada Selasa (30/6) malam.
Penetapan ketiga tersangka yakni S, P, dan RK tersebut, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup. Surat Penetapan Tersangka Nomor Nomor 240 /M.3.42/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026, Nomor 241 /M.3.42/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan Nomor 242 /M.3.42/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan mengatakan, ketiganya S, P, dan RK disangkakan telah melanggar Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing, pada tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang sebesar Rp1.080.912.000,” ungkapnya.
Disebutkan, dari dana tersebut khusus untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Kabupaten Semarang telah dianggarkan sebesar Rp859.352.000 untuk beberapa pekerjaan pembangunan.
“Diantaranya untuk pekerjaan pembangunan sarpras kelurahan berupa peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari senilai Rp176.470.500, lalu untuk pekerjaan pembuatan talud (Perintis RW 09) senilai Rp176.470.500,” terangnya.
Tidak hanya itu, juga tercatat dana tersebut untuk pekerjaan pengembangan Tempat Pembuangan Sementara Sampah (TPS 3R) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang di tahun anggaran 2020 menerima anggaran senilai Rp350.000.000.
“Kemudian, untuk pekerjaan pembuatan septictank sejumlah 92 titik di wilayah Kelurahan Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang senilai Rp383.196.000,” imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, untuk peran masing-masing tersangka ini dipisah sesuai tugasnya. Tersangka S ini merupakan Pimpinan Pokmas sekaligus Ketua Pelaksana Swakelola yang terbukti melakukan kegiatan tanpa melalui musyawarah pembangunan kelurahan yang sah.
“RAB disusun hanya sebagai formalitas tanpa melalui kajian teknis yang benar. Lalu dalam pelaksanaannya tersangka S bersama tersangka RK selaku Sekretaris Swakelola kegiatan tidak melibatkan tim persiapan, tim pelaksana, dan juga tim pengawas dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan,” sebutnya kembali.
Lanjutnya, kemudian para tersangka menguasai rekening atas nama pihak lain, serta membuat nota-nota fiktif yang dipergunakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana kegiatan.
“Sementara untuk tersangka P selaku Pimpinan Pokmas sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Jamban dan Septitank kepada 92 penerima manfaat warga Kelurahan Bergas Lor ini bersama dengan tersangka RK selaku Bendahara menyalurkan bantuan tidak sesuai daftar penerima manfaat,” katanya.
Bahkan, sebut Kajari Kabupaten Semarang untuk penyaluran bantuan juga tidak sesuai dengan jumlah nominal yang ditetapkan pada anggaran, serta menggunakan rekening tidak resmi untuk menampung dana kegiatan dan justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Dan ketiga tersangka ini dalam perbuatannya sudah jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan,” jelas Dohar Nainggolan.
Disampaikan, modusnya Ketua Pimpinan Pokmas (PPK) adalah Lurah Bergas Lor, di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang yang saat ini sudah meninggal dunia, artinya perkara itu dilakukan oleh Lurah Bergas Lor dan anak buah swakelola yaitu ketiga tersangka tersebut.
“Mereka membentuk tim, yaitu tim perencana, pelaksana, dan tim pengawas tapi ini hanya sekedar formalitas, selebihnya dugaan tindak pidana korupsi ini dilaksanakan oleh ketiga tersangka dan Lurah Bergas Lor yang telah meninggal dunia,” terangnya lagi.
Itu artinya, papar Dohar Nainggolan, bahwa modus utama dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi bahwa tersangka membuat rekening yang seakan-akan dari rekening toko bangunan, untuk kemudian dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
“Dan uangnya pengakuan dari mereka digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan memang untuk mengungkap perkara ini sempat ada kendala yang dihadapi tim penyidik karena Lurah Bergas Lor sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dan guna kepentingan proses hukum, lanjut Dohar, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juni 2026.
“Adapun para tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam hukuman lebih dari 5 tahun karena dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Fian





























