DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Demak terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi utama untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus memperpanjang masa operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berada di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, Mulyanto, mengatakan pengelolaan sampah sejak tingkat rumah tangga memiliki peran besar dalam menekan volume sampah yang masuk ke TPA. Menurutnya, sebagian besar sampah masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan kembali apabila dilakukan pemilahan secara tepat.
Ia menjelaskan, sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis dapat dijual kembali, sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui pembuatan lubang biopori. Dengan pola tersebut, hanya sampah residu yang dibuang ke TPA dalam jumlah terbatas.
“Harapannya masyarakat sadar untuk memilah dan mengolah sampah. Kalau masih ada residu, yang dibuang ke TPA tinggal sedikit. Dengan begitu umur TPA bisa lebih panjang karena volume sampah yang masuk semakin minim,” ujar Mulyanto, Selasa, 23 Juni 2026.
Mulyanto mengungkapkan, usia operasional normal sebuah TPA umumnya berkisar 15 tahun. Sementara TPA Berahan Kulon yang saat ini menjadi satu-satunya lokasi pembuangan akhir sampah di Kabupaten Demak telah memasuki tahun keenam masa pemanfaatannya.
Menurutnya, masa operasional TPA dapat diperpanjang apabila jumlah sampah yang dibuang terus berkurang melalui pengelolaan yang konsisten di tingkat masyarakat.
“Kalau pengelolaan sampah dilakukan dengan baik dan volume sampah yang dibuang ke TPA semakin sedikit, usia TPA tidak hanya bertahan sampai 15 tahun. Bisa mencapai 25 hingga 30 tahun,” katanya.
Ia menilai upaya memperpanjang usia TPA sangat penting mengingat pembangunan fasilitas baru memerlukan proses panjang dan biaya besar. Selain membutuhkan lahan yang luas, penentuan lokasi TPA juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan penerimaan masyarakat sekitar.
Menurut Mulyanto, pembangunan TPA baru membutuhkan lahan minimal delapan hektare yang lokasinya jauh dari kawasan permukiman. Selain itu, proses perizinan lingkungan juga menjadi faktor penting yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.
“Tidak mudah mencari lahan seluas itu. Kalaupun ada, harus jauh dari permukiman. Belum lagi jika masyarakat sekitar tidak menghendaki keberadaan TPA, maka prosesnya akan semakin sulit karena izin lingkungan menjadi syarat utama,” jelasnya.
Oleh karena itu, DLH Demak mengajak masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, mengurangi penggunaan produk sekali pakai, serta memanfaatkan sampah organik menjadi produk yang lebih bernilai.
“TPA yang ada saat ini harus kita jaga bersama. Semakin sedikit sampah yang masuk, semakin panjang usia TPA. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu terburu-buru mencari lokasi TPA baru yang prosesnya tidak mudah,” pungkasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































