KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan meski KUA PPAS telah disepakati, pihaknya meminta adanya sejumlah penyesuaian anggaran saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Ia menegaskan, KUA PPAS yang telah disepakati masih berupa plafon anggaran sementara sehingga masih terbuka ruang untuk melakukan sejumlah penyesuaian.
Mahfud menyebut salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah alokasi mandatory spending yang dalam KUA PPAS saat ini masih berada di angka 24 persen.
“Menurut kami nanti saat RAPBD perlu ada koreksi, karena di KUA ini masih 24 persen,” katanya.
Selain mandatory spending, Mahfud juga menyoroti perlunya penyesuaian anggaran dengan visi dan misi Bupati Kendal.
Menurut Mahfud, porsi belanja untuk mendukung visi dan misi kepala daerah masih perlu diperkuat sehingga dapat lebih optimal ketika RAPBD mulai dibahas.
“Menurut kami belanjanya masih kurang, sehingga kami dorong di saat RAPBD ada penyesuaian,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar belanja yang dinilai tidak mendesak dapat dievaluasi dan dialihkan untuk memperkuat belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Belanja-belanja yang sifatnya tidak mendesak kita dorong ke belanja yang sifatnya pelayanan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD.
“Kesepakatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal dalam menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Bupati Tika menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai masukan yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan KUA PPAS maupun dalam rapat paripurna tersebut.
“Kami berterima kasih karena itu adalah masukan yang sangat berharga bagi kami. Kami di TAPD dan OPD akan melakukan perbaikan-perbaikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, angka dan kebijakan dalam KUA PPAS masih bersifat sementara. Setelah penandatanganan nota kesepakatan, proses penyusunan anggaran masih akan berlanjut pada tahapan RAPBD dan pembahasan bersama DPRD.
“Karena ini masih sementara, setelah ini ada tahapan RAPBD dan pembahasan lainnya. Kami akan lakukan perbaikan-perbaikan,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid



































