PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tayu, Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka memprotes larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.
Aksi tersebut turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono. Ratusan personel Polresta Pati diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi.
Dalam orasinya, Mulyono menyampaikan keberatan atas kebijakan Camat Tayu Imam Rifai yang dinilai melarang penggunaan sound horeg secara sepihak dan mendadak.
Menurutnya, persoalan sound horeg bukan menjadi kewenangan camat. Terlebih, kebijakan tersebut disebut tidak mendapatkan persetujuan dari para kepala desa se-Kecamatan Tayu.
“Tugas Pak Camat itu membantu Bupati dalam tugas di kecamatan. Bagaimana di desa, sesuatu atau persoalan ini menjadi tugas Pak Camat. Pak Camat tidak usah ngurusi sound horeg,” kata Mulyono.
Mulyono juga mengingatkan adanya Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025 tentang larangan penggunaan pengeras suara atau sound horeg dalam acara keramaian umum.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut terdapat batas maksimal penggunaan sound horeg, yakni 16 subwoofer. Karena itu, menurutnya, penggunaan sound horeg tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi agar tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Sekali aturan itu belum dicabut, jenengan (masyarakat dan pengusaha sound horeg) tetap jalan,” kata Mulyono dalam demo.
Camat Tayu Nyaris Jadi Sasaran Massa
Situasi aksi kemudian memanas. Camat Tayu Imam Rifai hampir menjadi sasaran massa. Bahkan, terjadi aksi pelemparan gelas air mineral yang mengenai bagian belakang kepala camat.
Setelah situasi mulai mereda, aparat keamanan mengajak perwakilan warga mengikuti audiensi dengan pendampingan Kapolsek Tayu dan Danramil Tayu.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok secara frontal mendesak Camat Tayu Imam Rifai mundur dari jabatannya. Ia menilai camat tidak mampu mengayomi masyarakat Tayu.
Imam Rifai kemudian memberikan penjelasan terkait pernyataan sebelumnya mengenai larangan sound horeg.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan keputusan pribadinya, melainkan merupakan kesimpulan dari persetujuan bersama.
“Jadi yang saya sampaikan itu kesimpulan, bukan dari saya sendiri,” kata Camat Tayu.
Namun, desakan massa akhirnya membuat Imam Rifai mencabut pernyataan sebelumnya yang melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Imam Rifai juga menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
“Kalau minta untuk dicabut, kita tuangkan dalam surat. Terkait pernyataan saya yang membuat gaduh dan membingungkan masyarakat, saya mencabut,” tegasnya.
Rapat Sound Horeg Digelar Tertutup
Di tengah memanasnya polemik sound horeg di tingkat kecamatan, Pemkab Pati pada hari yang sama menggelar rapat mengenai penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg di Kabupaten Pati.
Rapat yang digelar di Ruang Kembang Joyo Setda Pati tersebut mengundang seluruh camat se-Kabupaten Pati.
Namun, rapat berlangsung tertutup. Awak media dilarang masuk dan jurnalis juga tidak diperkenankan melakukan doorstop terkait hasil rapat tersebut.
Sementara itu, saat massa mengamuk di Kantor Camat Tayu hingga camat nyaris terluka akibat lemparan gelas air mineral, Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memilih tidak memberikan komentar.
Pada hari yang sama, Chandra justru terlihat mengikuti lomba makan kerupuk dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pati dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Setda Pati.
Rangkaian lomba tersebut diikuti seluruh OPD sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan itu disebut menjadi sarana membangun kebersamaan, mempererat silaturahmi, dan meningkatkan keguyuban di lingkungan aparatur pemerintah daerah.
“Pelayanan publik adalah wajah cermin Kabupaten Pati yang harus kita tingkatkan. Lomba ini bukan sekadar seremonial, tetapi untuk memupuk kerja sama dan keguyuban para ASN sebagai pelayan masyarakat,” kata Risma Ardhi Chandra.
Dalam momen itu, Chandra ikut lomba makan kerupuk bersama Pj Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, dan Asisten Sekda. Sementara para peserta dari OPD mengikuti sejumlah perlombaan, di antaranya estafet sarung, berjalan di atas kertas, dan estafet karet.
Kontrasnya situasi tersebut menjadi sorotan. Ketika di salah satu wilayahnya terjadi aksi massa yang berujung kericuhan hingga Camat Tayu nyaris menjadi sasaran, pimpinan daerah justru terlihat mengikuti kegiatan lomba di lingkungan Setda Pati.
Di satu sisi, Pemkab Pati menyerukan keguyuban dan kebersamaan dalam momentum kemerdekaan. Namun di sisi lain, polemik kebijakan sound horeg di Tayu justru berujung pada aksi massa, pelemparan, hingga pencabutan pernyataan camat.
Polemik ini pun menyisakan pertanyaan mengenai kejelasan kewenangan, konsistensi kebijakan, serta bagaimana Pemkab Pati menangani persoalan sound horeg agar tidak kembali memicu konflik di tengah masyarakat.
Respons Netizen Soal Demo Larangan Sound Horeg di Acara Publik
Demo penolakan kebijakan Camat Tayu Ahmad Rifai tentang larangan penggunaan sound horeg menuai respons warganet. Sebagian masyarakat setuju karena menilai asas kemanfaatan dan dampak yang ditimbulkan, sementara sebagian lainnya kontra sebagaimana mengacu peraturan Pemkab Pati yang memperbolehkan penggunaan sound horeg dengan batasan tertentu.
Warganet atas nama Ali Usman menyatakan komentarnya terkait aturan yang dibuat Pemkab Pati pada tahun 2025.
“Sesungguhnya sound horeg di pati itu sudah ada kesepakatan dari pemda bersama pengusaha sound se Kabupaten pati. Bahkan sudah ada perdanya pada tahun 2025 lalu. Bahwa sound horeg jadi sound karnaval tidak melebihi 12 titik subwofer,” tulis Ali Usman.
Warganet lain dengan akun Story kata kata mendukung kebijakan larangan sound horeg di acara kemasyarakatan.
“Padahal sdh bagus camatnya melarang sound horeg, tapi knp malah di demo?” singkatnya di kolom komentar unggahan video demo di Tayu pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Di sisi lain warganet juga mengomentari aksi demo yang berlangsung rusuh. Seperti disampaikan akun bernama Soeharti yang menyatakan mendukung penyampaian aspirasi namun menolak jika disertai tindakan kekerasan.
“Demo ya demo bila hanya menyampaikan aspirasi, jangan seperti itu lempar-lempar. Itu namanya anarkis,” tulisnya.
Komentar senada disampaikan Mayang. “Camat tak akoni jos, wani ndandani, wani teko nek tengah massa.”
Sementara itu warganet lain juga berkomentar, “angger ga cocok/ora sefaham kon mundur, yo ajuuur negoro iki,” kata akun bernama mbahkung.
Jurnalis: Lingkar Network
































