Semarang (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, terkait belum terpenuhinya seluruh ekspektasi dalam pembangunan dan perbaikan khususnya infrastruktur jalan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Danang Eko Wahyuono mengatakan luas wilayah serta panjangnya ruas jalan yang harus ditangani, menjadi tantangan terbesar yang dihadapi Pemkab Semarang.
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, yang pada intinya bahwa kami belum bisa memenuhi semua ekspektasi masyarakat Kabupaten Semarang,” kata Danang, Selasa (23/6).
Danang mengungkapkan, bahwa ketidakseimbangan antara jumlah ruas jalan rusak dengan kemampuan anggaran daerah menjadi faktor utama terhambatnya penanganan yang menyeluruh.
Berdasarkan informasi dari Plt. Kepala DPU Kabupaten Semarang itu, bahwa Kabupaten Semarang total memiliki setidaknya 486 ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Namun, kemampuan kapasitas anggaran yang dimiliki Pemkab Semarang setiap tahunnya sangat terbatas. Untuk pemeliharaan rutin yang bersifat penambalan jalan, kami hanya mampu mengakomodasi puluhan ruas jalan saja,” jelasnya.
Menurut Danang, keterbatasan anggaran saat ini yang dimiliki Pemkab Semarang dengan luasan wilayah dan ruas jalan yang cukup panjang yang perlu pemeliharaan menyebabkan pelaksanaan pemeliharaan pun juga terbatas.
“Karena memang satu, wilayah kita yang begitu luas, luas jalan yang diampu juga cukup panjang. Total ada 486 ruas, sedangkan satu tahun kita mungkin hanya bisa menangani pemeliharaan rutin itu antar hanya sekitar 50 sampai 80 ruas, itu pun pekerjaannya yang sifatnya nambal-nambal saja,” jelasnya.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa seluruh perbaikan tidak dapat diselesaikan secara instan dalam waktu satu tahun anggaran.
Untuk itu, lanjutnya, DPU Kabupaten Semarang telah menyusun rencana strategis (planning, red) jangka menengah selama 5 tahun untuk menuntaskan titik-titik kerusakan berdasarkan skala prioritas.
Di sisi lain, proses penentuan prioritas perbaikan jalan ini juga sering kali dihadapkan pada realita kebutuhan anggaran yang kaku dan terikat regulasi. Pemerintah tidak dapat secara spontan mengubah alokasi anggaran tanpa melalui mekanisme pembahasan resmi.
“Tapi kadangkan di lapangan itu, satu, ya namanya masyarakat itu tadi saya sampaikan sekali lagi, berhak untuk diperbaiki. Tapi ketika kami harus mengalokasikan anggaran, tentu lokasi-lokasi yang menurut pertimbangan paling fatal, traffic tinggi, itukan tentunya yang akan menjadi prioritas,” paparnya.
Menyikapi keterbatasan APBD yang tidak akan mampu mengover seluruh kerusakan, DPU Kabupaten Semarang akan terus bergerak aktif mencari sumber pendanaan alternatif baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Beberapa skema yang diajukan antara lain usulan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR), program Inpres Jalan Daerah, Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi, hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk jalan darurat akibat bencana alam, DPU Kabupaten Semarang telah mengoptimalkan alokasi dari dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Semarang.
“Ada beberapa titik krusial yang menjadi perhatian khusus dari Bapak Bupati Semarang, seperti penanganan di wilayah Desa Jatirunggo, di Kecamatan Pringapus, saat ini sudah masuk dalam anggaran BTT dan sedang dalam proses pelaksanaan,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Fian































