Semarang (lingkarjateng.id) – Kerusakan infrastruktur jalan milik Kabupaten Semarang akibat aktivitas penambangan Galian C di wilayah perbatasan Desa Tlompakan dan Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang dikeluhkan warga.
Kondisi itu memicu reaksi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang yang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak, red) bersama instansi terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang ke lokasi meninjau dampak yang dikeluhkan warga setempat.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengatakan, kerusakan jalan dan gangguan lingkungan di kawasan tersebut sudah masuk dalam kategori yang sangat memprihatinkan.
Bahkan kondisi jalan yang rusak di Desa Tlompakan itu lebih parah dari pada jalan rusak yang ada di Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
“Di sini, di Desa Tlompakan kerusakannya sudah parah bahkan kerusakan jalan sudah terlihat jelas dari jalur-jalur utama sebelum memasuki area pertambangan, sehingga memang kondisinya setelah kita lihat sangat memprihatinkan,” ungkapnya, Rabu (17/6).
Sidak dilakukan setelah adanya laporan resmi dari warga masyarakat Desa Tlompakan, yang merasa resah dan terganggu kenyamanannya. Lanjut Wisnu, aktivitas penambangan ini dituding warga kerap dilakukan tanpa mengenal waktu, bahkan sering beroperasi hingga malam hari.
Selain akses jalan utama di Desa Tlompakan rusak parah, aktivitas tambang juga menyebabkan meningkatnya debu sehingga terjadi gangguan kesehatan, bahkan rawan kecelakaan bagi pengguna jalan.
“Bahkan di lokasi kami menemukan banyak kendaraan truk-truk pengangkut material itu tidak menutup bak bermuatan materialnya dengan terpal, hingga muatan yang melebihi kapasitas atau overload,” terangnya.
Diketahui, aktivitas penambangan Galian C dioperasikan PT Mitra Anugerah Bumi Agung yang pengelolaannya dipimpin langsung oleh Kepala Desa Delik, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Meski secara administratif izin penambangan tersebut dinyatakan lengkap dan resmi, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menegaskan bahwa kepemilikan izin bukan berarti pihak pengembang bisa beroperasi secara semena-mena tanpa memikirkan dampak sosial bagi warga.

“Dalam pertemuan di lokasi tadi, perusahaan tambang menyetujui atau menyatakan kesediaannya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak itu. Kami tunggu realisasinya sampai bulan Juli nanti,” tegas Wisnu.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan pihak pengembang ingkar janji, kata Wisnu, DPRD Kabupaten Semarang bersama Pemkab Semarang akan melakukan pengkajian ulang dan evaluasi total terhadap izin operasional tambang tersebut.
DPRD Desak Pemprov Tinjau Ulang Izin Galian C
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menegaskan akan mengambil langkah hukum dan koordinasi yang lebih ketat terkait kerusakan infrastruktur jalan serta gangguan lingkungan di perbatasan Desa Delik dan Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Aktivitas penambangan Galian C yang dioperasikan oleh PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) tersebut dinilai telah melanggar prinsip kenyamanan dan keselamatan warga.
Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi C menyatakan memiliki kewajiban penuh untuk memastikan bahwa setiap regulasi, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub), berjalan sesuai dengan ketentuan di lapangan.
“Sesuai dengan tupoksi kami selaku Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, tugas pokok dan fungsi kami adalah pengawasan. Terhadap apa pun Perda yang ada maupun Perbub yang ada, kami turut ikut dalam hal pengawasannya,” kata Wisnu.
Meski secara regulasi perizinan operasional pertambangan dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Komisi C mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD setempat tetap memegang kendali penuh dalam hal pengawasan dampak operasional di wilayahnya.
“Adanya izin resmi dari provinsi bukan merupakan alasan bagi pihak pengembang untuk mengabaikan kelayakan infrastruktur lokal,” tegasnya.
Pihak DPRD menyatakan bahwa apabila pihak pengembang tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk segera memperbaiki fasilitas publik tersebut, maka opsi rekomendasi pembekuan izin akan langsung dilayangkan.
“Kami tidak segan-segan bersikap konfrontatif demi melindungi kepentingan masyarakat luas. Jika tenggat waktu yang diberikan hingga bulan Juli tidak diindahkan maka DPRD secara resmi meminta Pemkab Semarang untuk menyurati Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar meninjau atau bahkan mencabut izin operasionalnya,” pungkasnya.***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Redaksi

































