KENDAL, Lingkarjateng.id – Pasca insiden dicopotnya spanduk penghentian sementara operasional aktivitas tambang di Dukuh Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menugaskan jajaran OPD terkait untuk melakukan pengawasan dan penjagaan.
“Kami sudah menugaskan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan untuk kesana. Kemudian untuk Satpol PP untuk berjaga disana,” ujar Bupati Kendal, Jumat 5 Juni 2026.
Diketahui, pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu papan spanduk penerapan sanksi administrasi berupa penghentian sementara operasional tambang yang dipasang DLH menghilang. Bahkan penambang juga nekat melakukan aktivitas usai diberikan peringatan tersebut.
Bandel! Spanduk Penghentian Dicopot, Tambang Galian C Sepetek Kendal Tetap Beroperasi
Dengan upaya tersebut, Bupati berharap pihak penambang yakni CV Bukitsawi Indopermata untuk tertib melaksanakan komitmen UKL-UPL yang sebelumnya telah ditandatangani di atas materai oleh penambang tersebut.
“Ada pembangunan drainase, kolam retensi, tempat pencucian ban armada sebelum keluar dari lokasi tambang, kemudian tonase, dan lainnya seperti yang tertera di dokumen UKL-UPL,” jelasnya.
DLH Kendal Minta Perusahaan Tambang Galian C Sepetek Patuhi UKL-UPL
Sebelumnya, Kepala Bidang Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi menyampaikan, penambang diberikan waktu tiga minggu untuk melaksanakan komitmen tersebut.
“Sanksi itu secara komulatif ada waktu tiga minggu untuk perbaikan. Manakala kurang tiga minggu sudah dicapai monggo kalau mau operasional lagi,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar































