PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akan mengulang proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang sempat ditunda pasca operasi tangkat tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen transparansi serta memastikan tidak adanya praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi strategis tersebut.
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah konsultasi dengan Kemendagri dan BKN, kita sepakat untuk memproses ulang pengisian JPT Pratama dengan instruksi langsung dari Kemendagri,” kata Sukirman, baru-baru ini.
Menurutnya, proses seleksi akan dimulai dari nol sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus menjaga transparansi. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan seperti pungutan liar.
“Nah prosesnya tentu saja kita akan mengulang dari awal sebagai bagian pertanggungjawaban kepada publik, transparansi, lalu kemudian mengantisipasi hal-hal di luar yang tidak kita ketahui bersama, seperti apa namanya pungutan dan seterusnya,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Pemkab Pekalongan akan membentuk panitia seleksi (pansel) yang melibatkan unsur akademisi, pakar pemerintahan, serta praktisi dari perguruan tinggi.
Sukirman menargetkan pengumuman seleksi terbuka dapat dilakukan paling lambat Juni 2026. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar tanpa pengecualian.
“Kita berharap para ASN yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan kembali, mendaftar ulang, dan seterusnya. Yang kemarin belum mengikuti, akan mengikuti. Dan tidak ada istilah calon pendamping, semuanya fight, mendaftar dari awal,” tegasnya.
Adapun total jabatan yang akan diisi berjumlah 11 posisi, meliputi tiga staf ahli serta sejumlah kepala dinas, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas P3AKB, Dinas Koperasi dan UMKM, Kesbangpol, Dinporapar, Dinas PMPTSP, dan Dukcapil.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mendukung percepatan pengisian jabatan yang kosong. Ia menilai kekosongan jabatan terlalu lama dapat berdampak pada menurunnya kinerja organisasi perangkat daerah.
“Karena kekosongan jabatan itu ternyata menghambat kinerja. Terlalu lama sehingga kinerjanya menjadi lemah, Silakan dilakukan, karena terlalu lama kosong akhirnya prestasi kerja menurun, padahal banyak hal yang harus kita lakukan.” ujarnya saat ditemui usai kegiatan pelepasan Siswa SMP NU Karangdadap, Minggu, 24 Mei 2026.
Munir mendorong agar pengisian jabatan, baik eselon II, III, maupun IV, segera dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Tentu harus benar-benar transparan, jangan pernah ada jual-beli jabatan,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada para kandidat agar mengikuti proses seleksi secara profesional tanpa praktik suap.
“Lakukan dengan penuh tanggung jawab. Jangan dengan bayar, jangan nyogok,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid

































