KENDAL, Lingkarjateng.id – Sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti sosial di Kabupaten Kendal dalam proses penilaian akreditasi oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Kementerian Sosial.
Tim akreditasi dari BBPPKS Kemensos Yogyakarta bersama asesor telah meninjau panti asuhan pada 21 dan 22 Mei 2026 untuk memverifikasi, mengklarifikasi, serta memvalidasi dokumen dan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Kendal, Muhammad Hafidh, menjelaskan kunjungan tim asesor untuk menilai penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kendal.
“Visitasi ini bertujuan menilai kelayakan LKS dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai bidang masing-masing, sekaligus memastikan operasional lembaga telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
LKS yang menjadi sasaran, meliputi LKSA Darul Hadlonah di Desa Jambearum Kecamatan Patebon, LKS Cinta Dhuafa Kendal di Desa Rejosari Kecamatan Ngampel, LKSA NU Pegandon di Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon, LKSA Aisyiyah Botomulyo Kecamatan Cepiring, dan LKSA Aisyiyah Ringinarum di Desa Caruban Kecamatan Ringinarum.
Kemudian, LKSA Yayasan Syarifudin Kelurahan Ngilir Kecamatan Kendal, LKSA Hj Siti Rohmah Desa Kumpulrejo Kecamatan Kaliwungu, LKSA Hj Rumijatun Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu, serta LKS Lanjut Usia (LU) Jannatun Naim Desa Salamsari Kecamatan Boja.
Hafidh menjelaskan terdapat 34 LKS di Kendal yang terbagi dalam tiga klaster layanan lanjut usia, dua klaster disabilitas, dan sisanya merupakan klaster anak.
“Dari jumlah tersebut, untuk klaster anak terdapat 15 LKS yang telah terakreditasi, terdiri dari lima lembaga dengan akreditasi A, sembilan lembaga berakreditasi B, dan satu lembaga berakreditasi C. Sementara itu, masih terdapat 19 LKS yang belum pernah mengikuti akreditasi atau masa berlaku akreditasinya telah habis,” ungkap Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kendal.
Untuk itu, pihaknya mendorong LKS yang akreditasinya sudah habis atau belum pernah mengikuti akreditasi agar segera mendaftar melalui aplikasi yang disediakan oleh Badan Akreditasi LKS maupun Kementerian Sosial.
“Sebetulnya kemarin terdapat 12 LKS yang mengajukan pendaftaran, namun baru sembilan lembaga yang dijadwalkan mengikuti visitasi,” sambungnya.
Menurutnya, akreditasi bukan sebatas penilaian administratif. Akreditasi menjadi sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas lembaga agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Dengan akreditasi, masyarakat dapat merasa aman dan yakin bahwa layanan yang diberikan telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam proses pengajuan akreditasi, terdapat enam standar yang harus dipenuhi lembaga yang meliputi program layanan, proses pelayanan, kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen organisasi, serta hasil layanan yang diberikan.
“Untuk tim asesor ada dua yaitu Bapak Rahmat Syarif Hidayat dari Poltekesos Bandung dan Bapak Aldi Maulana dari Dinsos Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” terangnya.
Hafidh menambahkan hasil visitasi diperkirakan akan diumumkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Berdasarkan pendampingan selama dua hari, pihaknya menilai kesiapan sejumlah LKS di Kabupaten Kendal sudah cukup maksimal.
“Harapan kami tentu mendapatkan hasil yang terbaik,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa

































