PATI, Lingkarjateng.id – Wacana pungutan pajak bagi para pelaku UMKM beromzet di atas Rp6 juta yang disampaikan oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menuai pro dan kontra.
Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menilai beragam reaksi masyarakat menjadi hal yang wajar dan bagian dari hak penyampaian pendapat.
Untuk merespons keluhan masyarakat, ia menyatakan DPRD dan Pemkab Pati bakal menggelar rapat dengar pendapat. Sejumlah tokoh masyarakat terutama dari kalangan pelaku UMKM akan diundang.
“Tapi ini baru pembahasan, dan nanti kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang, Jumat 22 Mei 2026.
Ambang Batas Pajak UMKM Pati Tuai Pro Kontra, DPRD Beri Penjelasan
Ia kembali menegaskan bahwa DPRD terbuka mendengar aspirasi masyarakat.
“Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kita rapatkan. Kami evaluasi Perda yang dulu karena ini terlalu besar, sehingga kita bahas kembali,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































