PATI, Lingkarjateng.id – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra berencana memungut pajak atau retribusi dari para pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas Rp6 juta per bulan.
Pemkab Pati bersama DPRD telah membahas rencana penarikan retribusi tersebut sejak 2024. Namun melihat kondisi ekonomi daerah yang belum stabil, wacana itu hingga kini tak kunjung direalisasikan.
“Terkait dengan pajak yang saat ini ramai dibicarakan. Bahwa terkait Perda tersebut sudah sejak tahun 2024, yaitu Perda nomor 1 tahun 2024 dan amanah undang-undang itu ada evaluasi. Perda ini tidak memberatkan UMKM, justru akan meringankan,” kata Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo, Jumat 22 Mei 2026.
Menurutnya, batas pungutan pajak lebih ringan ketimbang wacana sebelumnya yakni Rp3 juta perbulan.
“Karena Perda yang lama 2024 yang kami bahas itu Rp3 juta kebawah sudah dikenai pajak. Akan dievaluasi supaya dinaikan jangan Rp3 juta tapi Rp6 juta yang kena pajak,” imbuhnya.
Meskipun demikian, ia berharap agar pemerintah lebih memperhatikan para pelaku usaha. Termasuk menyediakan tempat yang layak hingga bantuan pemasaran.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































