Batang (lingkarjateng.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang menggelar operasi penindakan pelanggaran (Dakgar) dan penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.
Operasi tersebut dipusatkan di sekitar kawasan Exit Tol Kandeman, Jalan Raya Kandeman, Kabupaten Batang, pada Kamis (21/5/2026) siang.
“Langkah tegas ini guna memastikan kelancaran arus lalu lintas serta menegakkan aturan terkait pembatasan operasional kendaraan muatan berat di jalur-jalur tertentu,” kata Kapolres Batang AKBP Veronica, melalui Kasat Lantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah.
AKP Eka menjelaskan bahwa kegiatan ini mengkombinasikan tindakan edukatif berupa imbauan hingga penegakan hukum bagi sopir yang membandel. “Hari ini personel di lapangan melakukan penyekatan dan pemeriksaan intensif,” ujarnya.
“Fokus kami adalah kendaraan sumbu tiga ke atas guna menjaga kondusifitas dan keamanan jalan raya,” imbuh AKP Eka.
Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan.
“Berdasarkan data rekapitulasi, Satlantas Polres Batang memberikan sanksi berupa 8 teguran simpatik dan 3 tilang manual di tempat,” jelasnya.
Selain sanksi administratif, lanjut AKP Eka, petugas juga mengarahkan sedikitnya ada 6 kendaraan untuk putar balik arah. Selain itu, sebanyak 23 kendaraan angkutan barang diarahkan untuk masuk dan dialihkan jalurnya via jalan tol.
“Langkah sebagai antisipasi kemacetan dan kepadatan di jalur arteri,” tegasnya.
Pihak Polres Batang menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap aturan sumbu 3 ini akan terus dilakukan secara berkala.
Disisi lain, para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk juga diimbau untuk selalu mematuhi regulasi operasional serta rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. ***
Editor : Redaksi
































