Blora (lingkarjateng.id) – Sebanyak 35 warga di Blora menjadi korban kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi penghasil uang. Hingga Selasa (19/05/2026), mereka melapor ke Polres setempat, dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap seluruh korban yang telah melakukan pelaporan secara resmi ke SPKT.
“Untuk saat ini kami melakukan klarifikasi terhadap para korban yang melapor, ada 35 orang,” kata AKP Zaenul Arifin, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, jumlah korban terus bertambah. Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2026) tercatat 17 orang melapor. Kemudian pada Jumat (24/4/2026), jumlahnya meningkat menjadi 21 orang dengan total kerugian sekitar Rp500 juta. Kini, jumlah pelapor bertambah menjadi 35 orang.
Penambahan 18 korban baru, kata Zaenul, turut meningkatkan nilai kerugian. Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, ada korban yang mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta per orang.
Dikatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti guna mengungkap modus dugaan penipuan yang digunakan dalam aplikasi penghasil uang.
“Masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Selain meminta keterangan para korban atau saksi, pihaknya juga berkoordinasi bersama tim siber Polda Jawa Tengah, mengingat modus yang digunakan berbasis platform digital.
Sebelumnya, ratusan warga di Kabupaten Blora diduga menjadi korban investasi berbasis aplikasi Snapboost yang belakangan tidak dapat diakses, dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, aplikasi tersebut sebelumnya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga menarik minat masyarakat untuk bergabung dan menyetorkan dana.
Salah satu korban, Diana, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,8 miliar. Ia menyebut jumlah korban dalam jaringannya di wilayah Blora diperkirakan mencapai sekitar 700 orang.
“Klien kami bergabung sejak Agustus 2025 dan sempat mengajak banyak orang karena sistemnya awalnya berjalan lancar. Namun belakangan dana tidak bisa ditarik,” kata dia.
Sugiyarto menambahkan, total kerugian dalam jaringan tersebut diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp2 miliar, tergantung nominal dana yang tersimpan di masing-masing akun anggota.
Pihaknya juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang aktif merekrut anggota baru dengan iming-iming keuntungan tinggi, termasuk dua orang berinisial TH dan SS.
Korban lainnya, Johan Adi Saputro, mengaku tertarik mengikuti investasi tersebut karena berharap dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. “Saya ikut melalui akun teman karena tawarannya terlihat meyakinkan. Awalnya lancar, tetapi sejak awal April mulai bermasalah,” ujarnya.
Johan mengaku telah menyetorkan dana secara bertahap hingga sekitar Rp49,5 juta. Namun hingga kini dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dapat dicairkan.
Kasus ini juga disebut menyeret nama seorang oknum guru yang kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Para korban menyebut gangguan pada aplikasi mulai terjadi sejak awal April 2026, terutama saat proses penarikan dana, hingga akhirnya aplikasi tidak dapat diakses sama sekali.
Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan penghasil uang secara instan, tanpa kejelasan legalitas maupun mekanisme usaha yang transparan.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Tim Redaksi






























