SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Disdik Jateng) merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kepala Disdik Jateng, Sadimin, menjelaskan implementasi kebijakan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Menurutnya, Pemprov Jateng telah melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Di antaranya PPPK paruh waktu guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sejumlah 2.983 orang dan bagi guru non-ASN pada satuan pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN yang belum terangkat tetap diberikan penugasan sebagai guru tidak tetap (GTT) dan guru tamu dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar bidang pendidikan yaitu kegiatan proses belajar mengajar yang pada mata pelajaran tertentu masih terdapat kekurangan,” ujar Sadimin di Semarang, Senin, 18 Mei 2026.
Sadimin menambahkan, total guru non-ASN di Jawa Tengah yang memenuhi syarat sesuai SE Mendikdasmen, yakni aktif mengajar dan terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, berjumlah 82 orang. Data itu mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021.
“Guru Non-ASN tersebut sejumlah 82 orang yang berdasarkan ketentuan mengenai honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Pergub Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana data cut off Desember 2019,” sebutnya.
Sementara bagi guru honorer di Jawa Tengah yang tidak masuk kriteria Dapodik per Desember 2024, Pemprov Jateng memastikan mereka masih tetap bertugas sebagai guru tamu di SMAN, SMKN, dan SLBN dengan kontrak dari kepala sekolah.
“Namun demikian dalam rangka tertib regulasi dan pengendalian, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan nota dinas Nomor 800.1.9.1/262/DISDIK/2026 tanggal 2 April 2026, perihal Optimalisasi SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan yang pada intinya larangan untuk merekrut guru dan tenaga kependidikan baru,” jelasnya.
Disdik Jateng juga menegaskan salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah memberikan legalitas pembiayaan guru non-ASN agar pemerintah daerah tidak terkena temuan administrasi keuangan. Saat ini, skema penggajian guru non-ASN di Jawa Tengah bersumber dari APBD 2026.
“Pembiayaan Guru Non-ASN bersumber dari APBD tahun 2026 dengan skema BOP atau bantuan operasional sekolah yang diberikan kepada satuan pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN,” katanya.
Selain itu, Disdik memastikan tidak ada perubahan nominal honorarium guru non-ASN setelah terbitnya SE tersebut. Ketentuan gaji masih mengacu pada Pergub Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021, yakni GTT menerima satu kali UMK di masing-masing kabupaten/kota ditambah 10 persen per bulan, sedangkan guru tamu dibayar sesuai jumlah jam mengajar.
“GTT dan guru tamu dibayar sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Pergub Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 yaitu untuk GTT 1 kali UMK di daerah masing-masing/masing-masing kabupaten/kota di Jateng ditambah 10 persen per bulan dan guru tamu dibayar tergantung jumlah jam mengajarnya,” tuturnya.
Peluang Guru Non-ASN Masuk Formasi CPNS
Terkait masa penugasan guru non-ASN hingga akhir 2026 dan kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK atau ASN, Disdik Jateng memilih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Untuk mengantisipasi kekosongan tenaga pengajar dan terganggunya kegiatan belajar mengajar, terutama di SMK yang membutuhkan guru produktif, Disdik Jateng masih menunggu perkembangan kebijakan penataan tenaga non-ASN.
“Pada prinsipnya kami masih menunggu perkembangan terkait kebijakan yang diterapkan/ditetapkan dalam penataan tenaga non-ASN dengan skema yang paling tepat yang nantinya dipilih untuk menyelesaikan permasalahan guru non-ASN. Disamping itu melakukan pemetaan kebutuhan untuk mengusulkan kekurangan kebutuhan guru di Satuan Pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN diantaranya mata pelajaran Guru produktif,” jelasnya.
Sadimin menyebut Disdik Jateng bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah telah mengusulkan sekitar 700 formasi CASN tahun 2026 untuk memenuhi kebutuhan guru, baik CPNS maupun PPPK.
“Berdasarkan hasil pemetaan dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan alokasi formasi untuk CASN tahun 2026 sejumlah 700 formasi/orang untuk mengisi kebutuhan Guru baik untuk status kepegawaian CPNS maupun PPPK,” imbuhnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
































