SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ombudsman Jawa Tengah membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengatakan posko aduan tersebut untuk menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan selama proses SPMB berlangsung.
Masyarakat yang ingin melapor pun dapat langsung mendatangi Kantor Ombudsman Jateng, atau menghubungi posko pengaduan Ombudsman Jateng melalui WhatsApp (WA) 0811-998-3737 atau telepon 024-8442627.
Selain membuka posko aduan, pihaknya juga melakukan pengawasan karena masih ditemukan berbagai potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, terutama di jenjang SMP dan SD.
“Caranya adalah kami akan mengaktifkan posko pengawasan ke semua kabupaten/kota.(Pengawasan) meliputi laporan terkait misalnya adanya jalur-jalur yang tidak sesuai, atau misalnya ada petugas yang melakukan penyimpangan dalam bentuk pungutan atau misalnya ada titipan,” kata Farida baru-baru ini.
Ia menyebut pengawasan dan aduan tersebut bukan hanya terfokus pada dugaan pungutan dan jalur titipan, akan tetapi juga menyasar ke berbagai aduan seperti penjualan seragam, LKS, buku hingga kelas khusus yang tidak sesuai ketentuan.
“Masih ada catatan soal pungutan dan seragam. Masih ada di kabupaten/kota cukup rata utuk seragam. Kemudian juga soal setelah itu masih ada pungutan, walaupun mereka mengatakan sumbangan,” ucapnya.
Farida mengatakan pengawasan tersebut tersebar ke seluruh kabupaten/kota. Pasalnya, kata Farida, Ombudsman masih sering menerima aduan maladministrasi dari masyarakat di sekolah jenjang SMP dan SD.
Sementara laporan pungutan hingga penjualan seragam masih sering terjadi di beberapa daerah seperti Purworejo, Pati, Temanggung, Cilacap, Kabupaten Semarang, Rembang, hingga Jepara.
“Kami masih menerima laporan-laporan dari jalur pendidikan setingkat SMP dan SD itu di kabupaten/kota masih ada yang melaporkan. Soal seragam, sumbangan, pungutan sama LKS,” ucapnya.
Menurut Farida, pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai prinsip transparan, objektif, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi. Namun dari laporan yang diterima Ombudsman, masih ditemukan persoalan pada jalur domisili maupun penghitungan poin piagam prestasi.
Ia juga mengingatkan adanya potensi intervensi terhadap panitia penerimaan murid baru. Oleh karena itu, pihaknya memonitor apakah seluruh panitia hingga kepala daerah sudah menandatangani pakta integritas.
“Panitia itu juga sering menghadapi yang namanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Ini yang kita cegah betul,” katanya.
Pengawasan SPMB 2026 oleh Ombudsman Jateng sendiri berlangsung sejak Februari-Agustus 2026. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, monitoring media sosial dan media massa.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid





























