Batang (lingkarjateng.id) – Satreskrim Polres Batang menangkap enam orang yang merupakan sindikat penjual emas palsu usai beraksi di Batang. Para pelaku diringkus di sebuah hotel di Pekalongan usai menipu korban hingga Rp 174 juta.
Kasatreskrim Polres Batang IPTU Albertus Sudaryono menjelaskan baik korban dan pelaku bukanlah warga Batang. Namun, mereka melakukan transaksi di wilayah Batang dan dilaporkan ke Polres Batang pada Selasa (5/5).
Pelapor ialah AK (29) warga di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Korban diminta pelaku agar bertransaksi di salah satu rumah yang telah dikontrak sebagai bagian dari modusnya.
Para pelaku yakni TUG alias Ulfan (38), warga Bondowoso, Jawa Timur, berperan mengawasi situasi di belakang rumah kontrakan saat transaksi berlangsung. J alias Jupri (40), warga Situbondo, bertugas menerima uang pembayaran dari korban.
FKL alias Febri (46), warga Bondowoso, diketahui berperan menawarkan emas dan berkomunikasi langsung dengan korban terkait transaksi. AN (66), warga Bondowoso, yang diduga menjadi penyedia dana sekaligus pemilik emas yang digunakan dalam aksi tersebut.
ES (40) dan AZ (26), keduanya warga Bondowoso, berperan sebagai sopir kendaraan operasional komplotan dan AA (52) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Berawal dari para pelaku menawarkan emas kepada korban untuk dijual. Selanjutnya disepakati pertemuan dan transaksi dilakukan di rumah yang sengaja dikontrak pelaku di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasatreskrim mengungkapkan dalam transaksi itu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp174 juta sebagai pembayaran emas. Usai menerima uang, para pelaku justru melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang dikontrak sembari membawa seluruh uang milik korban.
“Setelah para pelaku menerima uang dari korban untuk pembayaran emas, para pelaku kemudian meninggalkan korban melalui pintu belakang rumah dan melarikan diri dengan membawa uang tunai sebesar Rp 174 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Limpung, Batang,” ungkapnya.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Limpung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Batang, tidak menunggu lama langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, petugas hari itu juga melakukan pengejaran ke arah Kota Pekalongan.
“Para pelaku berhasil diamankan saat berada di hotel di Kota Pekalongan pada Selasa malam (05/05) sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 128 juta, perhiasan emas berupa 8 buah gelang, 1 buah kalung, dan 4 buah cincin. Polisi juga menyita perhiasan emas yang diduga palsu, 10 buah gelang.
Selain perhiasan polisi mengamankan. Sebuah kendaraan mobil Daihatsu Xenia dan 6 buah handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Batang guna proses penyidikan, pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkankan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 6 tahun penjara.***
Editor : Redaksi


























