Semarang, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah membongkar kasus korupsi di BPR Bank Purworejo terkait pencairan kredit bermasalah pada 2013 hingga 2023 dengan kerugian mencapai Rp41,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, pada Rabu, 13 Mei 2026 mengatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pencairan kredit Bank BPR Purworejo.
Djoko menuturkan beberapa tersangka di antaranya merupakan pimpinan di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo itu.
Beberapa pimpinan BPR Bank Purworejo yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama WAI, mantan Direktur WWA, serta mantan Kepala Bagian Kredit DY.
Sementara pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan debitor yang mengendalikan pengajuan kredit bermasalah tersebut.
“Dalam penyidikan ditemukan penyalahgunaan fasilitas kredit yang pengajuannya menggunakan nama orang lain,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan audit dari BPK Perwakilan Jawa Tengah ditemukan penggunaan agunan kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Djoko menjelaskan terdapat tiga klaster dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun penyidik telah mengamankan ratusan sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jurnalis: Anta




























