Semarang (lingkarjateng.id) – Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU Kejaksaan Agung.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, majelis hakim juga memutuskan Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tersebut divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
“Memutuskan menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata hakim dalam sidang, di Semarang, Kamis (7/5).
Menurut majelis, terdakwa menjalankan kewenangannya berdasarkan analisa berjenjang, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta tanpa adanya kepentingan pribadi, tekanan, intervensi, ataupun persekongkolan dengan pihak lain.
Sebagaimana, unsur pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti.
Majelis menyatakan, apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Dicky yang didampingi Otto Cornelis (O.C) Kaligis, mengaku bersyukur atas keputusan hakim tersebut. “Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi-kriminalisasi apalagi terhadap bangkir hal-hal yang seperti ini,” kata Dicky.
Usai divonis bebas, Dicky mengaku akan memulai karirnya dari awal lagi. Terlebih usai terseret kasja korupsi PT Sritex otomatis nama baiknya sudah rusak.
“Kita tahu, jangan lagi dimain-mainkan hukum seperti ini. Nah, yang ketiga jelas nama baik saya sudah hancur,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar jangan diganggu-ganggu lagi agar bisa fokus ke keluarga dan memulai karir dari awal lagi.
“Jelas karir saya sudah runtuh. Masa depan saya sudah hancur. Saya hanya meminta putusan ini benar-benar putusan. Saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi,” ucap Dicky.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dicky dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan tambahan.
Jaksa juga menyebut jika Dicky terlibat korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank BJB kepada Sritex senilai Rp550 miliar.
Jaksa menilai Dicky korupsi bersama dua petinggi Bank BJB lainnya, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Beny Riswandi. ***
Jurnalis : Rizky
Editor : Fian



























