REMBANG, Lingkarjateng.id – Puluhan pemandu karaoke mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Rembang untuk mendesak penertiban kafe liar yang berkedok warung kopi (warkop), Rabu, 6 Mei 2026. Mereka menilai praktik tersebut semakin marak dan merugikan pelaku usaha yang telah beroperasi sesuai aturan.
Ketua Paguyuban Kafe Karaoke Rembang, Joko Susilo, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan kali kedua dilakukan. Namun, menurutnya, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak terkait.
“Ini sudah yang kedua kali kita audiensi. Kalau sebelumnya kita diundang, sekarang kita datang sendiri. Tuntutan kami jelas, kafe liar harus ditertibkan. Warung kopi yang ada musik dan menjual miras juga harus ditindak,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan tempat hiburan ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Joko juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pariwisata dan BPPKAD untuk segera mengambil tindakan nyata di lapangan.
“Yang kami butuhkan itu realisasi, bukan janji. Harus ada langkah nyata dari OPD terkait. Kalau perlu, segera dibuat perda atau perbup baru supaya ada dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Rembang, Abdul Ro’uf, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui rekomendasi resmi kepada Bupati Rembang.
“Setelah audiensi ini, kami pasti akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pak Bupati. Karena kewenangan untuk memerintahkan OPD ada di beliau. DPRD menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh masukan dari para pemandu karaoke akan dirangkum sebagai bahan pertimbangan dalam mendorong kebijakan yang lebih tegas terhadap praktik usaha ilegal di wilayah Rembang.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid






























