REMBANG, Lingkarjateng.id – Polemik mencuat dalam proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau calon kepala dinas di Kabupaten Rembang. Persoalan ini dipicu pengiriman berkas hasil panitia seleksi (pansel) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diduga tidak melalui tahapan persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pejabat yang Berwenang (PyB).
Sekda Rembang, Fachrudin, menegaskan bahwa secara prosedur hasil pansel seharusnya diverifikasi olehnya sebelum diajukan kepada bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kemudian difasilitasi secara administratif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diinput ke sistem BKN.
“Setelah hasil pansel diserahkan ke saya selaku Sekda, kemudian saya teruskan ke Pak Bupati sebagai PPK. Nah, BKD itu hanya memfasilitasi administrasi untuk di-input ke BKN. Tapi sebelum itu, harus kembali ke saya untuk verifikasi dan approval,” ujarnya di Rembang, Senin, 4 Mei 2026.
Namun, Fachrudin mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, bahkan akses akunnya di sistem tidak digunakan dalam proses tersebut.
“Ini dilewati, baik saya maupun Pak Bupati. Tiba-tiba sudah di-approve semua tanpa melalui saya. Setelah saya telusuri, ternyata bukan dari akun saya, tapi dari akun BKD. Bahkan akun saya sempat diblokir dan sampai sekarang belum bisa dibuka,” ungkapnya.
Ia menyatakan baru mengetahui persoalan ini saat adanya monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penelusuran ke BKN, diketahui berkas sudah masuk dan diproses meski belum melalui verifikasi dirinya sebagai PyB.
“Saya tidak pernah memberikan password atau akses kepada pihak lain.” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, mengakui adanya kekeliruan dalam proses pengiriman berkas tersebut. Ia menyebut pengiriman dilakukan tanpa sepengetahuan Sekda.
“Kami terus terang mengirim berkas itu tanpa pengetahuan beliau. Secara fisik memang sudah sampai ke meja Bupati, tapi secara sistem seharusnya tetap melalui tahapan persetujuan. Itu yang kami salah pahami,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan lebih pada aspek prosedur dan etika komunikasi, bukan substansi dokumen hasil seleksi.
“Kami tidak mengubah satu kata pun dari hasil pansel. Tapi kami akui tidak izin, baik secara lisan maupun tertulis. Itu yang jadi kesalahan kami,” katanya.
BKD Rembang telah menyampaikan permintaan maaf kepada Sekda dan kini menunggu hasil koordinasi antara Inspektorat dan BKN untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami sudah diperiksa Inspektorat dan siap jika dinilai salah. Sekarang tinggal menunggu apakah proses ini bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung hasil komunikasi dengan BKN,” imbuhnya.
Diketahui, seleksi calon kepala dinas di Rembang telah berlangsung sejak April 2026 dengan melibatkan 23 peserta yang mengikuti uji kompetensi di Solo, difasilitasi oleh Universitas Sebelas Maret sebagai panitia seleksi.
Dari proses tersebut, pansel telah menyerahkan tiga nama terbaik untuk masing-masing dari enam jabatan kepala dinas kepada bupati melalui Sekda. Namun hingga awal Mei 2026, hasil akhir belum diumumkan.
Padahal, berdasarkan jadwal awal dari BKD Rembang, pengumuman dijadwalkan pada 28 April 2026 dan pelantikan pada 30 April 2026. Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih secara normatif BKN disebut mengembalikan berkas usulan karena tidak sesuai petunjuk teknis, yakni tidak melalui verifikasi Pejabat yang Berwenang.
Hingga kini, kelanjutan proses seleksi enam kepala dinas tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara Inspektorat dan BKN. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kepastian guna menghindari polemik berkepanjangan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid
































